RAPBN Tahun 2022, Cara Membaca Anggaran Belanja Pegawai!

presiden jokowi mengenakan baju adat badui saat pidato kenegaraan di dpr, senin (16/8/2021)/foto via gemanusantara.id

RAPBN Tahun 2022, Cara Membaca Anggaran Belanja Pegawai!

angkaberita.id - Tahun 2022 depan, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp 426,76 triliun dari sebelumnya Rp 421,1 trilun, sebagain besar buat membayar gaji PNS. Belanja pegawai ke depan diarahkan mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.

Tidak disinggung soal kenaikan gaji PNS tahun depan, meskipun beberapa waktu terakhir sempat mencuat ke permukaan. Terakhir kali kenaikan gaji PNS tahun 2019. Namun, selama pandemi COVID-19, pemerintah mengandalkan PNS menggeliatkan perekonomian, untuk sebagian, melalui konsumsi publik.

"Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan Rp2.708,7 triliun, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun," ujar Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, seperti dilansir Katadata, Senin (16/8/2021).

Presiden menegaskan, anggaran tahun depan masih berfokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Anggaran kesehatan direncanakan Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen belanja negara. Dengan prioritas melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.

Anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp427,5 triliun membantu warga misikin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. Sedangkan belanja pegawai, meski tahun depan naik menjadi Rp 426,76 triliun, namun diproyeksikan hanya terealisasi Rp 399,31 triliun.

Proyeksi realisasi belanja pegawai tahun 2021 lebih besar Rp 19 triliun dibanding tahun 2020. Anggaran belanja pegawai, antara lain guna pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.

Adapun kebijakan belanja pegawai tahun 2022 diarahkan pada:

  1. Mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
  2. Pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.
  3. Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
  4. Peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi.

Terakhir kali kenaikan gaji PNS tahun 2019 sebesar 5 persen, realisasi mulai April 2019,s sehingga PNS merapel kenaikan Januari-Maret 2019. Sejak itu, pemerintah belum ada lagi kenaikan gaji PNS. Jika berkaca pada pengalaman dua tahun terakhir, pemerintah agaknya tidak ingin menjanjikan kenaikan gaji dan sejenisnya.

Namun, pemerintah memastikan PNS menjadi tumpuan pemerintah selama pandemi COVID-19, dengan tetap memastikan daya belinya. Sebab, dua tahun terakhir, khusus THR dan gaji ke-13, pemerintah menyerah pada pandemi COVID-19 dengan merefocusing anggaran keperluan itu, menjadi penanganan COVID-19, sehingga terjadi perubahan skenario THR dan gaji ke-13.

Dengan kata lain, tahun depan pemerintah tahun depan agaknya tak ingin menjanjikan kenaikan gaji PNS, namun terbuka ruang itu sesuai dengan kondisi pandemi tahun depan. Kuncinya, untuk sebagian di PNS sendiri. Jika pandemi terkendali, bukan mustahil ada kenaikan gaji, atau setidaknya THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan skenario tahun 2019!

(*)

Bagikan