Pensiunan Dapat Rp 1 Miliar, Skema Baru Pensiun PNS Tinggal Ketok Palu

aturan pensiun pns skema fully funded tinggal ketok palu, dengan aturan baru pensiunan dapat mengantongi duit pensiun hingga rp 1 miliar, dan uang bulanan hingga rp 20 juta/foto via jpnn.com

Pensiunan Dapat Rp 1 Miliar, Skema Baru Pensiun PNS Tinggal Ketok Palu

angkaberita.id - Reformasi sistem pensiun PNS, khususnya penerapan skema iuran pensiun tetap (fully funded), tinggal menunggu pengesahan. Jika telah ditetapkan, pensiunan PNS ke depan mengantongi duit pensiun hingga Rp 1 miliar, dengan uang pensiun bulanan hingga Rp 20 juta.

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir CNBC Indonesia. Hanya, kini skema itu belum dapat dilaksanakan lantaran pandemi COVID-19.

Sehingga fokus pemerintah refocusing anggaran kesehatan dan bansos. Tjahjo mengungkapkan, Januari 2020 bersama Kemendagri dan Kemenkeu, pihaknya berencana merapatkan detail skenarionya. Namun keburu terjadi pandemi, sehingga pembahasan belum tuntas. Perubahan skema pensiunan bertujuan memberikan uang pensiun lebih besar ke PNS sekaligus mengurangi beban APBN.

Sekadar informasi, dengan skema pay as you go sekarang, APBN harus mengeluarkan Rp 120 triliun setiap tahunnya guna pembayaran pensiunan, mencakup pensiunan PNS, TNI dan Polri, keseluruhan sebanyak 3,1 juta pensiunan. Kepala BKN Bima Haria menambahkan, Kemenkeu tengah finalisasi skema dan dalam waktu dekat tuntas.

Menteri Tjahjo menuturkan, skema fully funded berawal diskusi dengan PT Taspen, apakah dimungkinkan pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar. Setelah dihitung-hitung, kemungkinan itu cukup terbuka. PT Taspen selama ini menghimpun dana iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji sebulan ditambah dana APBN.

Dengan skema pay as you go, artinya iuran PNS sekarang membayar pensiunan. Nah, dengan skema fully funded, besaran iuran PNS berdasarkan pendapatan sebulan (take home pay), buka lagi gaji pokok. Pembayaran nantinya patungan antara iuran PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji," kata Ketua BKN. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi 2016-2018, Asman Abnur, sebelum lengser mengatakan, Korea Selatan menjadi rujukan skema fully funded PNS.

Mereka mengenakan dana pensiun 20 persen dari gaji pokok, dengan pemerintah dan PNS masing-masing menanggung 10 persen iuran. Alhasil, pensiunan bulanan PNS di Korea Selatan tembus 4.000 dolar per bulan. Sedangkan di Tanah Air, uang pensiun bulanan hanya 350 dolar per bulan, setara Rp 3,5 juta dengan kurs per Rp 10 ribu per dolar.

"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujar Asman kepada CNN Indonesia, saat itu. Nah, dengan skema fully funded, KemenPAN memperkirakan pejabat eselon I kementerian per bulan uang pensiunnya hingga Rp 20 juta.

(*)

Bagikan