Waspadalah! Modus Baru Mafia Tanah, Saling Gugat Perdata Lahan Incaran

berbekal surat-surat dan dokumen palsu, komplotan mafia tanah berusaha menguasai lahan secara ilegal. modusnya saling gugat perdata di pengadilan/foto ilustrasi via luwuktimes.id

Waspadalah! Modus Baru Mafia Tanah, Saling Gugat Perdata Lahan Incaran

angkaberita.id – Praktik penguasaan tanah secara ilegal, istilahnya mafia tanah, di Tanah Air terus terjadi. Terbaru dengan modus mempersengketakan lahan incaran secara hukum ke pengadilan. Polisi membongkar praktik culas melibatkan seorang pengacara buron itu.

Seperti dilansir merdeka.com, polisi mengungkap kejahatan itu di Alam Sutera, Tangerang. Mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektare milik warga dan sebuah perusahaan. Dua pelaku, dalam aksi kejahatannya, sengaja mendaftarkan gugatan perdata lahan itu pada April 2020. Keduanya, yakni D dan M bukan pemilik sah lahan disengketakan.

“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka mengugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13/4/2021).

Yusri menjelaskan, gugatan D ke M merupakan bagian dari skenario penguasaan lahan secara ilegal. Dua-duanya mengatur untuk menggugat secara perdata. Pelaku D menggugat bermodal SK 67 kepada M. “Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya,” kata Yusri sembari menambahan, sang pengacara kini berstatus buron.

Tujuan saling gugatan lanjut Yusri, begitu menjadi perkara perdata kemudian diupayakan perdamaian (dading). Nah, saat proses perdamaian itu, lahan sengketa dijadikan satu dan kemudian mereka eksekusi bersama-sama lahan itu. Sebagai catatan, lahan seluas 45 hektare , 35 hektare di antaranya tercatatn milik PT TM. Selebihnya milik warga.

Skenario itu terbukti. Usai gugatan D ke M berakhir damai, dokumen keduanya disatukan. Nah, pada Juli 2020 lanjut proses eksekusi lahan. Namun eksekusi lahan urung terlaksana lantaran warga dan PT TM melawan. Keduanya membuat pengaduan ke Polres Metro Tangerang pada 10 Februari 2021.

Hasil penyelidikan, surat-surat dan dokumen berkas gugatan D dan M ternyata palsu. “Seluruh surat-surat (pelaku) palsu, termasuk SK 67 dasar D menggugat M di perdata ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua (lahan incaran) dengan membuat surat palsu,” jelas Yusri.

Selain meringkus D dan M, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, seorang pengacara. Polisi menetapkan status DPO ke pengacara itu, alias buron. Polisi menahan D dan M dengan sangkaan Pasal 263 dan 267 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. (*)

Bagikan