Soal Kursi Wakil Walikota Tanjungpinang, Jangan Menggurui DPRD. Kenapa?
angkaberita.id – Meskipun menjadi wakil pemerintah pusat di Kepri, Gubernur Ansar Ahmad dalam mengeksekusi kewenangannya tetap harus tunduk pada hukum dan ketentuan perundangan berlaku, termasuk soal pengisian kursi waki walikota Tanjungpinang.
Kecuali para pihak berkepentingan pengisian kursi wakil walikota Tanjungpinang meyakini solid di DPRD, karena nantinya proses itu di DPRD, tarik ulur itu agaknya bakal berakhir di Kemendagri. Kenapa?
Sejak Rahma resmi menjabat Walikota Tanjungpinang menyusul wafatnya Syahrul setahun lalu, soal pengisian kursi orang kedua di Bumi Gurindam terus menggelinding ke publik. Bahkan, belakangan terjadi tarik ulur seiring dinamika hasil Pilkada serentak di Kepri.
Terbaru, terungkapnya surat Gubernur Kepri kepada Walikota Tanjungpinang. Meski demikian, Gubernur Ansar agaknya memilih menyerahkan putusan terakhir kepada Kemendagri. Pesan serupa juga dapat ditangkap dari respon Walikota Tanjungpinang dalam surat balasannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami telah mengirim surat ke Kemendagri dalam hal permohonan petunjuk dan arahan. Dan kami masih menunggu jawaban terkait peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” tulis Walikota Rahma dalam surat balasannya.
Namun, sinyal itu agaknya belum meredakan tarik ulur siapa layak mendampingi Rahma, sebagai wakil walikota Tanjungpinang: Ade Angga atau Endang Abdullah? Syahrul-Rahma usungan koalisi Golkar-Nasdem berhasil mematahkan ambisi Lis Darmansyah, walikota petahana.
Syahrul-Rahma menang berkat unggul suara di Tanjungpinang Timur, meskipun harus berhadapan dengan koalisi parpol lebih banyak di kubu Lis Darmansyah-Maya Suryanti. Perjalanan waktu, garis tangan Rahma berubah. Dia akhirnya meneruskan Syahrul menjabat Walikota setelah mantan wakil Lis Darmansyah, itu wafat akibat COVID-19.
Rahma, pada saat bersaman juga telah hijrah ke Nasdem dari Golkar. Paket Syahrul-Rahma, saat Pilwako 2018, Golkar mengusung Rahma setelah berpindah dari PDIP. Hijrahnya Rahma ke Nasdem, menjadikan Golkar dan Gerindra sama-sama berhak mengklaim kursi wakil walikota Tanjungpinang.
Muncul dua nama, yakni Ade Angga dan Endang Abdullah, masing-masing, mewakili Golkar dan Gerindra. Hajatan Pilkada serentak tahun 2020 di Kepri menghentikan sementara urusan pengisian kursi wakil Rahma itu. Bahkan, harus berlanjut hingga akhirnya terbit putusan MK. Gugatan kubu Isdianto-Suryani ditolak sekaligus memastikan Ansar Ahmad-Marlin Agustina menjadi kepala daerah Kepri terpilih.
Kesukseskan koalisi Golkar-Nasdem di Pilgub Kepri, bahkan diyakini sebagian kalangan, bakal memuluskan pengisian orang nomor dua di Bumi Gurindam. Faktanya? Politik ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi di Kepri, Nasdem terbilang sukses dibanding parpol lain, termasuk Golkar saat hajatan Pilkada di Kepri.
Kecuali Pilbup Bintan, setidaknya hingga menunggu turunnya putusan MK terhadap Pilbup Karimun, seluruh paslon usungan Nasdem memenangi kontestasi. Di Pilbup Karimun, Nasdem dan Golkar berkoalisi. Pendeknya, Nasdem di Kepri secara elektoral tak bisa dipandang sebelah mata, termasuk di Tanjungpinang.
Beradu Klaim Sepihak
Tarik ulur pengisian kursi wakil walikota Tanjungpinang akhirnya mengutub menjadi dua kubu. Keduanya juga berusaha menggalang opini publik dengan sejumlah argumentasinya. Keduanya juga bersandar pada payung hukum masing-masing.
Satu kubu bersandar pada UU No. 9 Tahun 2015 tentang UU Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kubu satunya berpegang pada UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat 5.
Intinya, tata cara pengusulan dan pengangkatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Berdalih tak ingin menyalahi ketentuan itu, kubu Walikota Tanjungpinang berkonsultasi ke Kemendagri. Hingga kini belum diketahui jawaban dari Kemendagri.
Namun, langkah itu dianggap kubu percepatan sebagai mengulur-ulur waktu. Karena, menurut mereka, tanpa peraturan pemerintah dimaksud sebenarnya proses pengisian tetap bisa dilanjutkan. Bahkan, dalam argumentasi mereka, sudah ada presedennya, termasuk di Kepri. Yakni, saat pengisian kursi Wagub Kepri setelah meninggalnya Gubernur HM Sani.
Bahkan, untuk sebagian, juga terdengar suara agar DPRD Tanjungpinang menggunakan hak angket sebagai respon terhadap belum diserahkannya dua nama usulan Golkar-Gerindra ke DPRD. Namun, di mata sebagian pengamat politik, langkah itu sia-sia.
“Coba pahami apa itu hak angket. Hak angket itu penyelidikan terkait pelanggaran UU. (Nah) apa wako melanggar UU sehingga Dewan melaksanakan hak angket,” ujar Saur Sirait, Analis Politik Kepri di Karimun, belum lama ini.
Begitu juga preseden naiknya Isdianto menjadi Wagub Kepri di masa Gubernur Nurdin Basirun. Bahkan, menurutnya, itu tak ada dasar hukumnya dan rentan digugat ke PTUN. Preseden itu, menurutnya, juga tak mengikat secara hukum. Cara terbaik menurutnya memang menunggu keputusan Kemendagri.
“Harusnya Dewan bersama Wako sama-sama konsultasi ke Kemendagri terkait PP tata cara pengisian wakil kepala daerah,” saran Sirait. Kendati dengan tafsir berbeda, Robby Patria Analis Politik Kepri di Tanjungpinang sepakat dengan pandangan itu. Menurutnya, DPRD tidak bisa memproses tanpa ada surat dari Walikota.
Sebab, berdasar surat itu, secara legal, DPRD baru bisa melanjutkan tahapannya hasil penetapan Pansus pengisian Pilwawali. “Tanpa adanya surat dari Walikota itu, pemilihan bisa cacat hukum,” kata Robby, belum lama ini.
DPRD menurutnya, juga tak mau mengambil risiko dengan memproses tanpa surat Walikota meneruskan surat usulan nama dari Parpol, yakni Golkar dan Gerindra. DPRD Tanjungpinang, di tangan Wenny, agaknya memilih menunggu surat itu.
Praktis, dengan argumentasi itu, kunci pengisian kursi walikota Tanjungpinang bakal berada di Kemendagri. Meskipun sebenarnya, kunci sebenarnya terletak di DPRD Tanjungpinang. Yakni, konstelasi politik internal mereka. Kenapa?
Jangan Gurui DPRD
Tafsirnya sederhana. Jika memang kubu yang meyakini pengisian kursi wakil walikota Tanjungpinang dapat diproses tanpa PP, kenapa mereka tidak meyakinkan DPRD Tanjungpinang melakukan itu, seperti DPRD Kepri melakukan pengisian kursi Wagub Kepri, Isdianto dulu.
Jika memang hak angket diyakni sebagai cara menyelesaikan tarik ulur pengisian kursi wakil walikota, dengan argumentasi telah terjadi pelanggaran undang-undang, kenapa tidak dilakukan.
Khusus hak angket, jika dipilih, bukan hanya memperlama proses pengisian kursi itu, sebab harus pembentukan Pansus. Namun juga mengharuskan kejelian merumuskan pelanggaran perundangan dimaksud. Belum lagi, jika memang harus ini, bukan perkara mudah meyakinkan Nasdem melawan kadernya sendiri.
Apalagi Nasdem telah membuktikannya dalam satu kesempatan, dan Walikota Rahma juga terbilang berhasil menyiasati “ujian” hak istimewa DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya itu. Pun, hak angket, boleh jadi, justru menjadi berkah bagi Rahma.
Nah, hingga sejauh ini, tak dipilihnya kedua skenario itu, untuk sebagian, selain diyakini DPRD tidak ingin menabrak aturan, juga peta konstelasi dukungan pengisian kursi wakil walikota di Senggarang juga belum solid.
Pendeknya, kubu percepatan pengisian kursi wakil walikota belum yakin mendapatkan suara cukup, termasuk jika memang ingin membuat Pansus hak angket pengisian kursi wakil walikota. Dinamika politik di Kepri, khususnya di Batam dan Tanjungpinang beberapa waktu terakhir juga diyakini berandil mengerasnya konstelasi politik internal DPRD Tanjungpinang.
“Kami baru tentukan (dukungan) sikap setelah proses dimulai,” ungkap seorang petinggi parpol di Tanjungpinang, belum lama ini. Dia menambahkan, kondisi di DPRD justru tak segaduh di media sosial dan pemberitaan media soal tarik ulur pengisian kursi wakil walikota Tanjungpinang.
Dengan kata lain, DPRD sejatinya tahu posisinya dan memahami peta tarik ulurnya. Sehingga mereka juga berhitung, meskipun di luar terdengar polemik memanas soal kursi wakil walikota. Apalagi, jika diyakini, kontestasi itu juga bukan semata soal prosedural kewenangan DPRD Tanjungpinang, namun juga soal pertempuran sebelum menghadapi peperangan di Pilwako Tanjungpinang 2024. (*)
UPDATE: Pengayaan Infografis