Keluarga Kepri Terkonsentrasi Di Batam, Satu Kepala Keluarga Rerata Tiga Orang: Meraba Upah?

kota batam termasuk kota usia muda alias memiliki persentase penduduk usia muda dalam struktur demografinya, kecamatan sagulung paling banyak memiliki pasangan usia subur/foto via majalahkartini.co.id

Keluarga Kepri Terkonsentrasi Di Batam, Satu Kepala Keluarga Rerata Tiga Orang: Meraba Upah?

angkaberita.id – Bukan hanya mengacu median upah pekerja, skema pengupahan di tahun depan, termasuk di Kepri, juga merujuk jumlah rerata anggota rumah tangga. Skema pengupahan juga berubah total dengan mengenal batas atas dan batas bawah upah minimum masing-masing daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selain mengacu pada variabel tadi, juga merujuk pada sejumlah variabel lainnya, seperti rata-rata konsumsi per kapita, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.

Variabel lainnya ialah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Khusus UMP, keduanya menjadi dasar menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum. Nah, jika upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum. Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Keluarga Tiga

Jika memang jumlah anggota rumah tangga menjadi rujukan, berdasarkan data konsolidasi Dinas PMK Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, Batam tercatat memiliki jumlah kepala keluarga (KK) terbanyak di Bumi Segantang Lada. Namun, setelah pembulatan, jumlah rata-rata anggota keluarga di Kepri sebanyak tiga orang.

Namun, berdasarkan data itu, selama enam bulan terakhir tahun 2020 jumlah keluarga di Batam berdasarkan jumlah KK justru berkurang. Kemungkinan berpindah ke kabupaten/kota dalam Kepri, atau ke luar Kepri. Sebaliknya, jumlah KK di kabupaten/kota lainnya bertambah.

“Terbanyak jumlah keluarga di Batam, berdasarkan kepemilikan KK hasil pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Sardison, Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Kalangan penguasaha menilai, skema pengupahan lebih mencerminkan kemampuan ekonomi masing-masing daerah. “Dengan adanya tiga variabel berupa paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan median upah, ini bisa mengurangi kesenjangan upah minimum antar wilayah,” klaim Shinta W. Khamdani, perwakilan Apindo.

Dengam ketentuan baru, skema upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud mengacu paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber data BPS. Ketentuan sekarang, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, upah minimum mengacu standar kehidupan layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

(*)

Bagikan