Dapat Jatah 40 Persen APBD, Koperasi-UMKM Boleh Main Lelang Hingga Rp 15 Miliar: Siapa Di Kepri?
angkaberita.id – Terbit perundangan cipta kerja agaknya memberikan kesempatan koperasi dan UMKM bersaing dengan perusahaan lebih besar. Bahkan, dengan Perpres terbau, koperasi dan UMKM boleh ikut lelang paket senilai Rp 15 miliar.
Sebelumnya, koperasi dan UMKM hanya bermain di kisaran Rp 2,5 miliar. Nah, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja, mereka dapat ikut lelang proyek senilai Rp 15 miliar.
Presiden Jokowi telah meneken Perpres itu per 2 Februari 2021. “Dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi terdampak pandemi COVID-19,” ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, seperti dilansir Katadata, Kamis (25/2/2021).
Selain kesempatan itu, Perpres juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). Ia menjelaskan, kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.
Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari PNS memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan baru seperti peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Nah, memastikan mereka mendapatkan proyek pemerintah, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. (*)