COVID-19: Bantuan Rp 1,4 Juta Bagi Pasien Positif Isolasi Mandiri, Begini Skenarionya!

kemenkes berencana membantu warga terkonfirmasi covid-19 isolasi mandiri sebesar rp 1,4 juta selama pemulihan. selain biaya obat-obatan dan vitamin, juga biaya supervisi puskesmas dan pemeriksaan laboratorium/foto KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

COVID-19: Bantuan Rp 1,4 Juta Bagi Pasien Positif Isolasi Mandiri, Begini Skenarionya!

angkaberita.id – Pemerintah melalui Kemenkes berencana membantu Rp 1,4 juta kepada setiap warga harus isolasi mandiri di rumah akibat COVID-19. Bantuan digunakan pembelian obat-obatan dan atau vitamin selama proses karantina mandiri itu, terutama pasien dengan gejala ringan meskipun terkonfirmasi COVID-19.

“Jadi walaupun dia sudah teridentifikasi, tapi ringan, dia dimasukkan di rumah, kalau dia positif konfirmasi kita kasih minimum obat-obatan, vitamin, dan anti virus oseltamivir. Tapi kalau dia hanya kontak erat kita kasih vitamin-vitamin saja,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menkes saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dilansir Republika, Selasa (9/2/2021).

Budi mengungkapkan, berdasarkan aturan WHO, setiap sejuta kasus konfirmasi positif maka 80 persen hanya perlu dirawat di rumah. Sedangkan 20 persen sisanya butuh perawatan rumah sakit. “Itu yang jadi dasar kita untuk hitung berapa banyak anggaran untuk isolasi, dan berapa banyak anggaran untuk terapeutik ini,” jelas Budi.

Seperti diketahui, Kemenkes menganggarkan dana isolasi COVID-19 sebesar Rp 5,5 triliun, termasuk anggaran isolasi mandiri sebesar Rp 479 miliar untuk 273.662 orang tercatat isolasi mandiri akibat positif COVID-19. Nah, melalui dana itu, setiap pasien dapat pembiayaan sebesar Rp 1.753.040.

Dengan perincian, biaya supervisi Puskesmas Rp 100 ribu, biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, untuk biaya obat simptomatis Rp 3.540. Serta penambahan dana Rp 1,4 juta dengan alokasi biaya konsumsi atau gizi.

Sedangkan anggaran isolasi terpusat, Kemenkes menganggarkan sebesar Rp 5,038 triliun, dan dialokasikan bagi 1.094.650 pasien COVID-19 isolasi terpusat, baik di hotel maupun wisma khusus COVID-19. Dengan rincian, biaya karantina selama 14 hari di fasilitas kesehatan, itu setiap harinya mendapatkan dana unit cost (UC) sebesar Rp 328.789.

Kemudian, biaya supervisi Puskesmas Rp 150 ribu, biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, dan biaya obat simptomatis Rp 3.540. Kemudian biaya akomodasi dan konsumsi selama karantina sebesar Rp 4,2 juta. Jadi, per pasien total biaya karantina sebesar Rp 4,93 juta.

Langsung Polemik

Sejumlah anggota DPR langsung bereaksi dengan rencana itu. Bahkan, tak sedikit mereka meragukan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan saat di lapangan. Rencana itu, bagi mereka, juga rentan penyelewengan dan tak mudah pengawasannya.

“Apakah memang masuk akal orang yang isolasi mandiri di rumah kita bayari? Dan ini teknisnya bagaimana?” kata Darul Siska, Anggota Komisi IX. Politisi Golkar itu juga mempertanyakan teknis kebijakan nantinya. “Apakah ini tidak jadi sesuatu yang bisa disimpangkan atau bisa disalahgunakan pengelolanya di tingkat bawah?” sentil Darul.

Senada Rahmad Handoyo. Katanya, ada potensi penyelewengan (moral hazard) jika bantuan pemerintah tak sampai ke pasien membutuhkan. “Kalau setiap penduduk (warga positif COVID-10) itu isolasi mandiri mendapatkan hak konsumsi maupun gizi Rp 1,4 juta per 14 hari tentu uang besar,” sebut Rahmad.

“Saya setuju, kalau benar-benar itu haknya sampai. tapi kalau ternyata saudara kita yang mendapatkan isolasi mandiri didata ‘oh yang isolasi mandiri jumlahnya sekian ribu’, ternyata tidak sampai, itu bentuk moral hazard,” ujar politisi PDIP itu.

Terpisah, Wakil Menkes Dante Saksono mengungkapkan isolasi mandiri penting mencegah terjadinya outbreak, karena itu Kemenkes menganggarkan Rp 480 miliar bagi warga COVID-19 isolasi mandiri di rumah.

“Mengingat banyak sekali rumah untuk memenuhi persyaratan isolasi mandiri sehingga akhirnya isolasi terpusat merupakan salah satu pilihan utama dengan total anggaran sebesar Rp 5 triliun,” jelas Dante.

Bagimana di Kepri? Kepala Dinas Kesehatan Mohammad Bisri menyatakan rencana itu belum ada kejelasan. “Juknis atau sosialisasi detail tentang itu belum ada,” kata Bisri, melalui pesan WA, Jumat (12/2/2021) mengonfirmasi rencana aksi Kemenkes itu. (*)

UPDATE: Penambahan Penjelasan Kepala Dinkes Kepri, Versi Awal Belum Ada Konfirmasi Berkenaan Rencana Aksi Kemenkes RI Di Kepri

Bagikan