COVID-19: Hebohkan Aceh, Nakes PNS Tolak Vaksinasi Kena Sanksi, Tenaga Kontrak Kena Pecat
angkaberita.id – Di Aceh, tenaga kesehatan (Nakes) berstatus PNS menolak divaksin kena sanksi, Nakes berstatus tenaga kontrak akan dipecat jika menolak vaksinasi. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerbitkan ketentuan itu dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona.
Lalu bagaimana dengan PNS di daerah lain? Secara nasional, BKN belum ada aturan khusus terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. “Belum ada aturannya. Saya belum dapat informasi tentang aturan mengenai vaksin dan sanksinya,” kata Paryono, Plt Karo Humas BKN, seperti dilansir detikcom, Senin (8/2/2021).
Ketentuan sanksi di Aceh berlaku bagi Nakes berstatus PNS maupum tenaga kontrak bertugas di rumah sakit, klinik, balai pengobatan, dan kantor bidang kesehatan. Kepada Nakes menolak vaksinasi, Gubernur Aceh dalam instruksinya juga meminta mereka membuat surat pernyataan.
“Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis Nova dalam instruksi itu.
Di poin selanjutnya, Gubernur Nova juga meminta tenaga kontrak tidak mau divaksinasi menandatangani surat pernyataan. Mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak. Surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19 dilampirkan dalam instruksi itu. Gubernur Nova menandatangani instruksi itu, Jumat (5/2/2021).
(*)