COVID-19: Kecuali Anambas-Lingga, RS Swasta Kepri Wajib Tambah Kamar Corona 30 Persen Lebih. Kenapa?

jumlah rumah sakit di kepri masih di bawah provinsi sumatera daratan, namun lebih banyak dibanding bangka belitung. suasana rsud embung fatimah di batam, rumah sakit rujukan covid-19 di kepri. seiring melejitkan kasus covid-19 di tanah air, kemenkes meminta umah sakit swasta menambah kamar perawatan pasien covid-19 sesuai zona risiko pandemi daerah/foto via rsud.batam.go.id

COVID-19: Kecuali Anambas-Lingga, RS Swasta Kepri Wajib Tambah Kamar Corona 30 Persen Lebih. Kenapa?

angkaberita.id – Kecuali Anambas dan Lingga, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pusat per 24 Januari, kabupaten/kota di Kepri berisiko pandemi COVID-19 sedang (oranye). Pemerintah melalui Kemenkes RI meminta seluruh rumah sakit swasta di Tanah Air menambah ruang perawatan pasien baru COVID-19, termasuk Kepri.

Daerah berisiko tinggi (merah) wajib mengonversikan 40 persen ruang perawatan khusus pasien COVID-19, dan 25 persen ruang ICU. Kebijakan itu seiring hampir jebolnya kapasitas rumah sakit rujukan di Tanah Air. Data terakhir, pasien COVID-19 di Tanah Air mencapai sejuta kasus, secara global pandemi telah menembus 100 juta.

Di Kepri, hingga 26 Januari, tercatat sebanyak 7.891 kasus COVID-19, sebagian besar di Batam. “Jangan menganggap penanggulangan COVID-19 ini pekerjaannya pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama,” kata Abdul Kadir, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, seperti dilansir Katadata mengutip Antara, Rabu (27/1/2021).

Dengan jumlah rumah sakit rujukan COVID-19 terbatas, Kemenkes meminta rumah sakit swasta turun membantu demi mengantisipasi lumpuhnya daya dukung rumah sakit melawan pandemi. Khusus daerah zona kuning, Kadir mengatakan, konversi ruang isolasi COVID-19 sebanyak 30 persen total ruang inap, dan 20 persen ruang ICU.

Rumah sakit swasta di zona hijau, sebagai langkah jaga-jaga, harus mengonversikan 25 persen total ruang inap buat pasien COVID-19, dan 15 persen ruang ICU. Bagaimana dengan zona oranye? Kendati tak sebanyak zona merah, namun konversi harus lebih besar dari daerah zona kuning.

Data Kemenkes, tercatat sebanyak 81.000 tempat tidur (bed) perawatan di Tanah Air, tersebar di 1.600 rumah sakit. Kini, sebanyak 51.000 bed atau 63,66 persen terisi pasien COVID-19. Bahkan, sejumlah kota rasio keterisian bed lebih dari 80 persen, dengan sebaran terbesar di daerah episentrum pandemi seperti DKI Jakarta dan kota-kota di Pulau Jawa lainnya. Kondisi itu, jika tak diantisipasi, berpotensi meningkatkan risiko angka kematian.

(*)

Bagikan