Tanjungpinang Segera Miliki Dua Pengadilan Tinggi, Ini Daftar RUU Krusial Bagi Kepri
angkaberita.id – Jika tuntas pembahasan hingga pengesahan menjadi menjadi undang-undang, Kepri segera memiliki dua pengadilan tinggi. Sehingga upaya banding para pihak di Bumi Segantang Lada tidak perlu lagi ke Pekanbaru, Riau. Kemungkinan itu menyusul masuknya RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
DPR telah menyetujuinya, Kamis (14/1/2021). “Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui? Setuju ya? Dengan catatan,” kata Supratman Andi Atgas, Ketua Baleg, seperti dilansir detikcom, dan dijawab setuju peserta rapat. Hadir dalam raker kemarin, Menkum HAM, Yasonna Laoly mewakili pemerintah dan perwakilan DPD RI.
Dengan keputusan itu, setahun ke depan DPR bakal mulai membedah detail pembahasannya, termasuk melibatkan partisipasi publik. Sebanyak empat RUU “terlempar” dari pembahasan, meskipun masuk satu RUU baru, yakni RUU BPIP. Sedangkan empat RUU batal dibahas ialah RUU Jabatan Hakum, RUU BI, RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti diketahui, RUU HIP pada periode sebelumnya sempat memicu kegaduhan di publik. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu dianggap sarat kepentingan tertentu sehingga memicu polemik di masyarakat. Kontroversi seperti itu seakan mengkonfirmasi peliknya dinamika di DPR RI ketika membahas dan menuntaskan satu perundangan.
Laporan Tirto.Id, belum lama ini, memberikan gambaran betapa akibat dinamika itu, tak sedikit anggaran negara terbuang sia-sia. Sebab, DPR mengalokasikan anggaran khusus setiap pembahasan satu perundangan hingga tuntas. Selain RUU inisiatif DPR, dalam 33 daftar RUU prioritas tahun 2021, juga terdapat RUU usulan bersama DPR dan pemerintah, dan RUU usulan DPD RI.
Inisiatif DPR sebanyak 20 RUU, sebagian di antaranya usulan anggota DPR seperti RUU perlindungan tokoh agama, ASN, profesi psikolog, masyarakat hukum adat dan larang minuman beralkohol. Usulan pemerintah sebanyak 9 RUU, termasuk RUU landas kontinen, wabah, hubungan keuangan pusat dan daerah dan hukum acara perdata. Kemudian usulan bersama pemerintah dan DPR sebanyak 2 RUU, termasuk RUU tentang kejaksaan. Sedangkan DPD mengusulkan 2 RUU, termasuk RUU BUMDesa.
Krusial Di Kepri
Secara sekilas, dari 33 RUU prioritas DPR pembahasan tahun 2021, pemerintah dan DPR agaknya bakal menjadikan penanganan pandemi COVID-19 sebagai tantangan legislasi prioritas sepanjang tahun 2021, termasuk penanganan dampak ekonomi akibat krisis kesehatan itu.
Asumsi itu, jika merujuk daftar prioritas Prolegnas, terkonfirmasi adanya RUU, meskipun pengusulnya berbeda, terbilang satu klaster. Yakni, DPR dengan RUU Penanggulangan Bencana Alam dan pemerintah dengan RUU Wabah. Kemudian RUU Pendidikan Dokter, RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta RUU BUMN dan RUU Jalan.
Bahkan, pemerintah dan DPR juga berkolaborasi dengan menyiapkan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. DPD melengkapinya dengan usulan RUU BUMdes. Penguatan juga terindetifikasi dari munculnya usulan RUU ASN dan RUU Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, serta RUU Hukum Acara Perdata.
Selama pandemi COVID-19, demi menekan keterpurukan ekonomi, pemerintah memberdayakan belanja pemerintah dan komsumsi publik sebagai senjata menekan kontraksi ekonomi seiring tiarapnya sektor swasta dan industri. Belanja pemerintah dan konsumsi publik, dengan kata lain, mengandalkan ASN di sekujur negeri.
Secara teori, hanya ASN paling kebal dengan dampak pandemi. Bahkan, dalam APBN 2021, pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 mereka diberikan penuh. Kondisi itu diharapkan memberikan mendongkrak situasi ekono seiring hadirnya vaksin, sehingga mendorong sentimen positif ke pemulihan ekonomi, termasuk di mata investor luar negeri.
Lalu RUU apa paling krusial bagi Kepri? Karena nantinya berlaku secara nasional, secara teori, jika menjadi undang-undang seluruh 33 RUU tadi krusial bagi Kepri. Namun, secara spesifika, terdapat sejumlah RUU langsung berdampak di Kepri, seperti RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepri serta RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepri.
RUU krusial lainnya, jika rujukannya kondisi Kepri, tentu saja RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes. Kepri termasuk provinsi kepulauan, dengan desa menjadi lengan pemerintahan terbanyak di Bumi Segantang Lada. Data Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, terdapat 275 desa di Kepri, tersebar di lima kabupaten.
Alokasi Dana Desa menjadi, satu dari sekian, sumber pembiayaan pembangunan mereka. Andalan lainnya, jika disahkan menjadi UU, ialah BUMDes. Apalagi Kementerian Desa, seiring terbitnya UU Cipta Kerja sekaligus turunan dari UU Desa, juga bakal menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah khusus BUMDes alias RPP BUMDes, dengan kewenangan kepala desa nanti “sama kuatnya” dengan kepala daerah lainnya, bahkan gubernur.
Kades, dengan BUMDes, nantinya dapat berinvestasi ke BUMD level kabupaten/kota dan provinsi. Bahkan, dapat mendirikan unit usaha sebagai penggerak sumber pendapatan asli desa, dengan bidang usaha sesuai dengan prospek bisnis dan keunggulan desa bersangkutan. (*)