Jangan Salah, Anak Tiri-Anak Angkat Pegawai PPPK Dapat Tunjangan Di Gaji Bulanan

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto Kontan.co.id/Cheppy

Jangan Salah, Anak Tiri-Anak Angkat Pegawai PPPK Dapat Tunjangan Di Gaji Bulanan

angkaberita.id – Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani Indrawati menetapkan cara pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mirip PNS, mereka juga mendapatkan tunjangan pokok, termasuk tunjangan anak angkat atau anak tiri.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan Pada APBN. Dalam ketentuan itu, komponen gaji dan upah pegawai PPPK secara terperinci terdiri gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.
“Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk,” bunyi Pasal 11 Ayat (1) PMK tersebut, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Tunjangan Anak-Istri/Suami

Bagaimana dengan tunjangan anak dan istri/suami? Sesuai ketentuan, tunjangan suami dan istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan diberikan pada bulan setelah [egawai PPPK melaporkan perkawinan mereka dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dan paling banyak 2 anak, termasuk anak tiri atau anak angkat. Khusus tunjangan beras, ketentuan itu menulis, diberikan dalam bentuk uang atau beras. Kalau beras, diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan. Kalau uang, namanya tunjangan pangan, diberikan setara harga 10 kilogram beras setiap bulan.

Tunjangan lainnya, Menkeu menjelaskan, ialah tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada pegawai PPPK yang menduduki jabatan fungsional, namun sedang tidak menerima tunjangan struktural maupun fungsional. Selain tunjangan, mereka juga akan mendapatkan potongan di gajinya.

Seperti PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, serta perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.

(*)

Bagikan