Pilkada Di Kepri: Dua Berujung Gugatan Ke MK, Siapa Menyusul?
angkaberita.id– Hingga Jumat (18/12/2020), KPU tercatat harus menghadapi 28 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) kabupaten dan kota dari sekujur tanah air, menyusul tuntasnya pleno penetapan hasil rekapitulasi Pilkada 2020 tingkat kabupaten dan kota.
“Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan Pilbup dan 4 gugatan Pilwali,” kata Hasyim Asy’asri, Komisioner KPU, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat.
Dari Jumlah itu, gugatan PHPKada dari Sumatera, sebagian besar tercatat dari Sumatera Selatan. Yakni, Pilkada Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, dan Pali. Kemudian dari Lampung, masing-masing Pilkada Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Sumatera Utara tercatat Pilkada Tapanuli Selatan.
Bagaimana dengan Kepri? Per 19 Desember, berdasarkan data di Mahkamah Konstitusi, tercatat gugatan dari Pilkada Lingga dan Pilkada Karimun. Sehingga, untuk sementara, terdapat dua Pilkada di Kepri berujung ke MK. Selain dua kabupaten itu, di Bumi Segantang Lada keseluruham terdapat tujuh Pilkada serentak termasuk Pilgub Kepri.
KPU menambahkan, jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara Pilgub masih berjalan, dan rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Minggu (20/12/202). Hasyim mengungkapkan, KPU RI mengambil alih persiapan jawaban dalam setiap sengketa. KPU daerah menyiapkan kuasa hukum.
“Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat,” tegas Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, para pihak tidak puas dengan hasil Pilkada dapat menggugat ke jalur hukum ke MK. KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang Pilkada selama ada pihak menggugat hasil. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah memiliki waktu 5 hari menetapkan hasil Pilkada.
Syarat Menggugat
Sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terdapat selisih suara hasil Pilkada dapat menjadi dasar gugatan ke MK.
Seperti dilansir detikcom, pada Pilbup dan Pilwako mensyaratkan selisih suara sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
(*)