Presiden Tetapkan 201 Proyek Strategis Nasional Rp 4.800 T, Jembatan Batam-Bintan Tak Masuk?
angkaberita.id – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), meliputi 201 proyek dan 10 program mencakup 23 sektor, dengan nilai investasi sebesar Rp Rp 4.809,7 triliun.
Penetapan telah melalui evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek, dan memakai berbagai kriteria sebagai penentuan sebelum penetapan PSN. “Baik kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional,” papar Menko Airlangga sekaligus Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (27/11/2020).
Dia menambahkan, evaluasi dilakukan secara hati-hati. Dia menjelaskan, kriteria dasar mencakup kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Selain itu, PSN juga mempertimbangkan kriteria strategis, seperti punya peran strategis dalam pembangunan nasional. Juga keselarasan antar sektor dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Kriteria operasional meliputi adanya studi kelayakan berkualitas. Kemudian, nilai investasi di atas Rp 500 miliar, dengan penyelesaian konstruksi paling lambat di Kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor migas dapat mulai konstruksi paling lambat di Kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Nah, berdasarkan tiga kriteria itu, Airlanda mengungkapkan, sebanyak 201 proyek dan 10 program ditetapkan, dengan mencakup 23 sektor. Proyek dan program PSN itu, nantinya pembiayaan dari APBN/APBD, BUMN dan atau swasta. PEN, Airlanda menambahkan, diperlukan mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan, program strategis nasional itu, juga memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya. Yakni, dari 3 program menjadi 10 program terdiri:
(1) Program Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan
(2) Program Pemerataan Ekonomi
(3) Program Pengembangan Kawasan Perbatasan
(4) Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll
(5) Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
(6) Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
(7) Program Pembangunan Smelter
(8) Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate)
(9) Program Pengembangan Superhub
(10) Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Menko Perekonomian menegaskan, beberapa materi pokok dan substansi regulasi dalam Perpres juga ditambahkan, dengan tujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, seperti terkait perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN itu, juga mendapatkan kemudahan sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan turunannya. Diperkirakan bakal tersedia 878 ribu serapan tenaga kerja dari pekerjaan konstruksi di tahun 2021, dan 938 ribu di tahun 2022.
Tahun 2021, dengan target penyelesaian 38 proyek bernilai total investasi Rp 464,6 triliun. “Percepatan diharapkan mendiring perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata,” pungkas Menko Airlangga. (*)