Catat! Seleksi Guru P3K, Kemendikbud Tidak Batasi Usia Guru Honorer (Kepri) Pendaftar
angkaberita.id – Selain bakal menggaji guru honorer lolos seleksi pegawai P3K, pemerintah melalui Kemendikbud juga tidak membatasi usia guru honorer peserta seleksi di tahun depan. Kendati berstatus ASN, namun mereka bukan PNS melainkan pegawai pemerintah.
“Jadi yang umur di atas 35 itu kan peraturan untuk PNS, tapi ini kan PPPK, jadi mereka pun juga boleh ikut. Baik negeri maupun swasta boleh mengikuti tes seleksi itu,” ungkap Mendikbud, Nadiem Makarim, seperti dilansir detikcom, Rabu (25/11/2020).
Namun Mendikbud menegaskan tidak ada istilah prioritas dalam proses seleksi P3K nantinya. Semua dianggap sama dan harus lulus seleksi itu. Pemerintah berencana merekrutnya secara massal. Dia juga meluruskan penafsiran pemerintah merekrut sejuta guru P3K.
“Ini bukan pengangkatan satu juta guru menjadi PPPK, ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK adalah berapa yang kau yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang akan diangkat jadi PPPK tahun 2021. Kalau yang lulus 500.000 ya 500.000 yang akan lulus,” jelas Nadiem.
Nadiem menambahkan, Kemendikbud tak akan mengendurkan standardisasi guru honorer setelah menjadi guru P3K. Dia beralasan, selain pertimbangan kualitas peserta didik nantinya, juga sebanding dengan janji kesejahteraan dari pemerintah.
“Itu adalah satu standar tes seleksi yang harus kita pertahankan untuk kebaikan anak-anak kita. Jangan lupa kesejahteraan guru yang layak mendapatkan itu pentingnya luar biasa, sama pentingnya adalah kualitas dan mutu guru bagi anak-anak kita,” tegas Nadiem. (*)