Blak-blakan Mendikbud: Kunci Persekolahan Tatap Muka Di Komite Sekolah, Kenapa?
angkaberita.id – Izin orangtua peserta didik menjadi kunci persekolahan tatap muka. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan itu saat menjabarkan tiga poin penting dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri berkenaan penerapan sekolah tatap muka tahun depan.
Selama masa pandemi COVID-19, kata Nadiem, keputusan membuka sekolah harus, sebagai syarat pertama, mendapatkan persetujuan Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah. Komite menjadi perwakilan orangtua peserta didik. “Kuncinya ada di orang tua,” tegas Nadiem seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (25/7/2020).
“Kalau komite tak memperkenankan, sekolah tidak bisa dibuka. Alasan ada berbagai permintaan. Alokasi per kabupaten besar. Mereka punya kelurahan, desa, sulit PJJ dan sudah bisa tatap muka,” ujar Nadiem saat keterangan pers secara virtual di Jakarta.
“Kedua, orang tua tak harus khawatir. Sekolah tak bisa memaksa jika orang tua tidak mengizinkan,” jelas Nadiem. Poin ketiga, sekolah dibuka kondisinya akan sangat berbeda dari kondisi sebelum pandemi COVID-19. Seperti kapasitas peserta didik hanya 50 persen daya tampung kelas atau 18 murid per kelas.
Konsekuensinya, sekolah harus menerapkan kegiatan belajar mengajar bergantian. “Secara otomatis sekolah harus melakukan rotasi minimal 2 shift. Masker wajib, tak ada kantin, ekstrakurikuler, olahraga. Ini bukan sekolah normal,” kata Nadiem.
Mendikbud mengungkapkan, kini sudah berjalan sekolah tatap muka di daerah zona hijau dan kuning, setidaknya selama dua bulan terakhir. Mereka juga menerapkan protokol kesehatan tetap. “Jika ada infeksi, sekolah harus langsung ditutup,” tegas Nadiem. (*)