Blak-blakan Mendikbud, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Langsung Cair Sekaligus

mendikbud nadiem makarim memastikan tidak ada duplikasi penerima blt guru honorer. karena syarat pencairan pendidik dan tenaga kependidikan penerima, selain bukan pns juga bukan penerima blt pekerja kemenaker berbasis kepesertaan bpjs ketenagakerjaan dan penerima manfaat kartu prakerja/foto bklm kemendikbud via tempo.co

Blak-blakan Mendikbud, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Langsung Cair Sekaligus

angkaberita.id – Pemerintah melalui Kemendikbud resmi meluncurkan Bantuan Subsidi UPah (BSU) pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, akrab disebut BLT guru honorer hari ini, Selasa (17/11/2020). Besaran BLT Rp 1,8 juta dan dicairkan sekaligus ke penerimanya.

Penerima, seperti dilansir detikcom, selain berstatus non PNS juga tidak terdaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja dan atau penerima BLT Pekerja Kemenaker, alias BLT berbasis BPJS Ketenagakerjaan. Kemendikbud, seperti diakui Mendikbud Nadiem Makarim, juga berusaha menyederhankan skema penyalurannya.

“Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU. Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim dilansir akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa.

Nah, syarat pertama mendapatkannya berstatus WNI. Kedua berstatus bukan merupakan PNS. Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Kelima atau terakhir, tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

“Alasan kenapa kita tidak memberikan ini (syarat keempat dan kelima) karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya,” tegas Nadiem.

(*)

Bagikan