Jangan Panik, Pekerja Status Wajib Pajak Tetap Dapat BLT Pekerja. Ini Penjelasannya!
angkaberita.id – Berbeda dengan penyaluran BLT pekerja tahap pertama, pencairan tahap kedua melibatkan Ditjen Pajak. Namun pelibatan sebatas pemadanan data pekerja berhak BLT tapi berstatus wajib pajak (WP) alias ber-NPWP.
Kemenaker memastikan, mereka tetap mendapatkan BLT karena dasar pemberian ialah gaji pokok dan bukan pendapatan take home pay. Sebelumnya beredar kabar pekerja berstatus WP, alias pemegang NPWP tidak berjak BLT pekerja di tahap kedua, meskipun menerima di tahap pertama.
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Nah, seperti dijelaskan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, selama wajib pajak bergaji di bawah Rp 5 juta, dia tetap berhak BLT pekerja tahap kedua.
“Selama masih (bergaji) di bawah Rp 5 juta dapat,” kata Anwar seperti dikutip detikcom, Jumat (13/11/2020). Anwar memastikan, dasar pemerintah ialah gaji pokok, bukan pembayaran utuh bulanan. “Yang digunakan bukan take home pay tapi adalah gaji pokok dan tunjangan PPh,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah menjelaskan alasan pelibatan Ditjen Pajak dalam pencairan BLT pekerja, semata demi memastikan BLT tepat sasaran.
Jadi, jika Ditjen Pajak mendapati penerima BLT peklerja sudah bergaji di atas Rp 5 juta, otomatis tidak dicairkan BLT tahan kedua. Kemenaker berdalih, kebijakan itu diambil lantaran saat pencairan tahap pertama pihaknya diburu waktu sehingga tidak sempat melibatkan Ditjen Pajak.
“Jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan. Jadi kalau seandainya ditemukan itu ya minimal kita tidak salurkan yang ke gelombang keduanya kepada data-data yang gaji di atas Rp 5 juta tadi,” kata Aswansyah.
(*)