COVID-19: Mau Modal Usaha Gratis Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Koperasi Resmi Terdekat!

presiden melalui kementerian koperasi dan umkm memberikan dana hibah kepada pelaku usaha selama pandemi covid-19, syaratnya belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah dan atau kredit dari perbankan. caranya daftar ke koperasi resmi terdekat atau ke instansi pemerintah terkait, dan tidak berstatus asn, tni-polri atau pegawai bumn dan bumd/foto via liputan6.com

COVID-19: Mau Modal Usaha Gratis Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Koperasi Resmi Terdekat!

angkaberita.id – Setelah kredit dengan bunga rendah, pemerintah melalui Kementerian Koperasi Dan UKM bakal memberikan dana hibah UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Syaratnya, belum mendapatkan bantuan dan atau kredit dari perbankan. Anda cukup daftar ke koperasi resmi terdekat atau Diskop dan UKM di seluruh Kepri.

“Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan,” kata Teten Masduki, Menteri Koperasi Dan UKM, seperti dilansir CNBC Indonesia. Tetan menjelaskan, bantuan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Jika sebelumnya berupa fasilitas kredit dengan bunga rendah, bantuan sekarang berbentuk dana hibah. Tetan menjelaskan, guna mendapatkan bantuan tunai itu, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri ke koperasi resmi terdekat setempat. Dinas Koperasi Dan UMKM setempat akan memverifikasi kelayakan usahanya.

Selain ke koperasi resmi setempat, pelaku UMKM juga dapat langsung ke Dinas Koperasi Dan UMKM, jika tidak ada instansi itu dapat mendatangi instansi pemerintah dengan kewenangan pengelolaan UMKM di masing-masing daerah tempat tinggal. Kalau ke koperasi, harus ke koperasi berbadan hukum.

Selain itu, dapat juga ke instansi pemerintah terkait, termasuk ke perbankan dna perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK, atau dapat juga ke lembaga penyalur program kredit pemerintah seperti BUMN dan BLU. Lalu apa syaratnya?

Dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, syarat mendapatkan bantuan dana hibah itu, sebagai berikut:

Pertama, penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Penerima bantuan juga bukan seorang ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, syarat berikutnya adalah penerima bantuan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR). (*)

Bagikan