Selain PNS, Masyarakat Juga Dapat Pulsa Internet Rp 150 Ribu. Siapa Saja?
angkaberita.id – Selain PNS, ternyata bantuan pulsa internet juga diberikan kepada masyarakat. Namun tak dijelaskan kriteria masyarakat penerimanya. Hanya disebut, masyarakat terlibat kegiatan online dan kegiatan online bersinggungan dengan PNS, maksimal Rp 150 ribu per bulan.
“Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa),” ungkap Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (1/9/2020). Kementerian dan lembaga pemerintah nantinya yang mengusulkan kriteria penerimanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, pemerintah memberikan tunjangan pulsa PNS, mahasiswa dan masyarakat. PNS besarnya Rp 200 ribu golongan III ke bawah, dan Rp 400 ribu eselon I-II, per bulannya. Bantuan pulsa terkait kebijakan bekerja dari rumah.
Nah, pada diktum ketiga, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu per bulan, sesuai kebutuhan. Pun, masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu per bulan.
Meskipun tak semua masyarakat bisa mendapatkan tunjangan pulsa, Yustinus menyatakan, pertimbangan kebijakan tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS. “Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa),” jelas Yustinus.
Selain mendukung kerja PNS selama pandemi, diyakini alasan bantuan pulsa internet ialah mengoptimalkan serapan belanja pegawai tak terpakai akibat pandemi, seperti anggaran perjalanan dinas. Juga belanja barang dan belanja modal, apalagi serapan belanja modal APBN terbilang rendah.
Selain itu, bantuan itu juga cara pemerintah merangsang PNS turun membantu menggerakkan perekonomian, khususnya melalui konsumsi masyarakat. Dalam bahasa Menkeu Sri Mulyani sebagai fleksibilitas anggaran. (*)