COVID-19: Cair Bulan September, 3 Syarat Pekerja Berhak BLT Rp 600 Ribu Per Bulan
angkaberita.id – Pemerintah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan. Pencairan dimulai bulan September mendatang.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, BLT diberikan kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN, bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran bulanan di bawah Rp 150 ribu per bulan.
“Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangan resminya, seperti dilansir detikcom, Kamis (6/8/2020). BLT, kata Erick, agar mendorong konsumsi masyarakat.
Selain belanja pemerintah, konsumsi masyarakat menjadi nyawa perekonomian di tanah air. Terbukti, begitu anjlok konsumsi masyarakat selama pandemi COVD-19, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II tahun 2020 langsung kontraksi, sebesar minus 5,5 persen. Padahal kuartal I tahun 2020 masih tumbuh 5,18 persen.
Erick mengatakan, BLT pekerja itu akan dijalankan Kemenaker pada September 2020. “Program stimulus sedang difinalisasi agar dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020,” tegas Erick.
(*)