Kemenkeu Bebaskan Pajak Perjalanan Umrah ke Tanah Suci, Berikut Detailnya

termasuk perjalanan ibadah, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (ppn) penyelenggaraan perjalanan umrah/foto ilustrasi shutterstock via Intisari.grid.id

Kemenkeu Bebaskan Pajak Perjalanan Umrah ke Tanah Suci, Berikut Detailnya

angkaberita.id – Kini usaha jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lain di bidang keagamaan, termasuk perjalanan umrah ke tanah suci tak dikenalkan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan tertuang dalam peraturan menteri keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020, seperti dilansir Tempo mengutup Antara, PPN perjalanan umrah warga negara Indonesia di Arab Saudi dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar satu persen. Kemeterian Agaman (Kemenag) mengapresiasi kebijakan Kemenkeu itu.

“Alhamdulillah. Kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain ke Mekkah dan Madinah,” kata Nizar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Senin (27/7/2020).

Dengan ketentuan itu, penyelenggaran umrah tidak dikenakan PPN satu persen dari jumlah tagihan. Kemenag, kata Nizar, ikut mengusulkan pembebasan pajak itu pada 18 Juli 2019 dengan bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

Isi surat menjelaskan umrah termasuk pada perjalanan ibadah atau keagamaan, bukan perjalanan wisata. “Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” kata Nizar.

Katanya, itu sesuai Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal itu mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, satu di antaranya kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul,” jelas Nizar.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, peraturan itu bagian pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak. Dia menambahkan, Permenkeu pembebasan pajak per 23 Juli 2020 berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.

Arfi menjelaskan, kelompok jasa keagamaan tidak dikenakan PPN mencakup jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khutbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lain di bidang keagamaan. (*)

Bagikan