Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Siang Ini, Pakai Skema Pencairan THR Kemarin?
angkaberita.id – Teka-teki kepastian ada tidaknya gaji ke-13 bagi PNS akan terjawab siang ini, Selasa (21/7/2020). Menkeu Sri Mulyani dijadwalkan siang ini akan mengumumkan di saluran youtube Kemenkeu.
Belum diketahui detail kebijakannya, termasuk skema dan besarannya. Namun, jika memang akhirnya diberikan, skema pemberian THR kemarin, agaknya menjadi skenario terbaik. Benarkah?
Sebelum pandemi COVID-19, gaji ke-13 selalu dicairkan di bulan Juni bersamaan dengan musim tahun ajaran baru di sekolah sejalan dengan tujuannya membantu PNS membiayai sekolah anak-anak mereka.
Namun kini kondisi berubah drastis. Pemerintah fokus mengalirkan anggaran ke penanggulangan COVID-19 sekaligus menekan dampaknya bagi perekonomian. Kebijakan refocusing anggaran juga terjadi di daerah. Konsekuensinya APBD juga geser kanan kiri.
Tak heran, pejabat Kemenkeu setiap kali dikonfirmasi soal ini, dalam sejumlah kesempatan, tak pernah memberikan jawaban konkret. “Masih belum ada hilalnya. Masih fokus tangani Covid-19,” ujar Dirjen Anggaran, Askolani, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Kini, seiring nyaringnya pertanyaan nasib gaji ke-13, pemerintah melalui Kemenkeu agaknya mengubah strategi komunikasinya. Kemenkeu akan memberikan kepastian, meskipun detailnya bisa jadi tidak seperti pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, kebijakan pemberian THR kemarin, diyakini menjadi skenario paling masuk akal menjawab ketidakpastian nasib gaji ke-13 bagi PNS. Selain membatasi pemberian hanya ke eselon II dan III hingga ke bawah, besarannya juga setara gaji pokok dan tunjangan melekat.
Kebijakan THR bagi PNS di tanah air berlaku sejak tahun 2016 sebagai kompensasi tiadanya kenaikan gaji pokok sejak terakhir kali naik di masa Presiden SBY, meskipun akhirnya Presiden Jokowi menaikkannya di tahun 2019.
Nah, THR dan gaji ke-13 besarannya juga berbeda. Gaji ke-13 lebih besar karena setara take home pay. Nah, tahun ini seperti apa skema gaji ke-13 disiapkan Menkeu Sri Mulyani? (*)