COVID-19 Di Kepri: Kemendes Terbitkan Panduan New Normal Desa, Termasuk Desa Wisata
angkaberita.id – Seiring kebijakan pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (new normal), Kementerian Desa menerbitkan panduan pelaksanaan di perdesaan di tanah air, termasuk di Kepri. Selain pelayanan publik, panduan protokol kesehatan juga berlaku di sektor perdesaan lainnya.
Sepeti di pasar, tempat ibadah, tempat wisata, kegiatan proyek padat karya dan kegiatan sosial lainnya, termasuk hajatan seperti pesta pernikahan. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli. Terdapat tiga tujuan penerbitan Kepmendesa itu.
Termasuk, “Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru,” bunyi Kepmendesa itu. Di situ juga diatur kewajiban pemerintah desa dan kewajiban warga desa selama penerapan adaptasi kebiasaan baru.
Di tempat wisata semisal, ketentuan adaptasi kebiasaan barunya di antaranya: Pengelola tempat wisata wajib menguasai protokol kesehatan. Kemudian membersihkan tempat, wahana dan peralatan di lokasi dengan disinfektan.
Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Menerapkan sistem antrean, membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jam operasional. Protokol kesehatan di tempat wisata penting lantaran di Kepri terdapat sejumlah kabupaten memiliki desa wisata, bahkan sebagian di antaranya menjadi andalan pendapatan desa.
Desa juga mendominasi administrasi pemerintahan di Kepri, dengan jumlah desa sebanyak 275 dan tersebar merata di lima kabupaten, Kota Batam dan Tanjungpinang seluruhnya kelurahan. Jika merujuk peta risiko COVID-19 per 5 Juli 2020 dari Gugus Tugas COVID-19 Pusat, hanya Kabupaten Anambas, Lingga dan Natuna tergolong daerah tak terdampak alias zona hijau.
Sedangkan Kabupaten Bintan dan Karimun termasuk daerah risiko rendah atau zona kuning. Sedangkan dua daerah lainnya, Kota Batam dan Tanjungpinang termasuk zona oranye alias berisiko sedang. Sepekan terakhir, keduanya juga mencatatkan sejumlah kasus baru.
Di Tanjungpinang terdapat penambahan dua kasus baru, sehingga total menjadi 29 kasus positif. Batam beberapa hari terakhir juga mencatatkan, secara akumulatif, belasan kasus termasuk klaster grup band asal Surabaya. Hingga 13 Juli, tercatat di Kepri terdapat 332 kasus positif, dengan 24 kasus berstatus aktif, tersebar di Batam dan Tanjungpinang, masing-masing, 21 dan 3 kasus.
(*)