Tue. Mar 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19: Di Kampus Negeri Dan Swasta, Bantuan Dan Keringanan UKT. Begini Cara Dan Syaratnya

3 min read

selama pandemi covid-19, pemerintah melalui kemendikbud memberikan bantuan dan keringanan pembayaran ukt mahasiswa di kampus negeri dan swasta. begini cara mendapatkan dan syaratnya/foto ilustrasi via finansialku.com

COVID-19: Di Kampus Negeri Dan Swasta, Bantuan Dan Keringanan UKT. Begini Cara Dan Syaratnya

angkaberita.id- Pemerintah memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa terdampak pandemi COVID-10. Mereka dapat mengajukan keringanan itu ke perguruan tinggi tempatnya kuliah.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban mahasiswa,” ujar Mendikbud Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) seperti dilansir Katadata.

Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020, para mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT ke perguruan tinggi bersangkutan. Selain keringanan, berdasarkan Permendikbud tadi, mahasiswa juga tidak wajib membayar uang kuliah jika sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester atau SKS.

Mahasiswa di akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Pun, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1 dan D-4) di semester semester sembilan serta mahasiswa program diploma tiga (D-3) di semester tujuh.

“Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” kata Nadiem. Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT kepada 410 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta di semester tiga, lima, dan tujuh.

Bantuan diberikan memakai anggaran kartu Indonesia pintar atau KIP Kuliah. Alokasinya, 60 persen untuk perguruan tinggi swasta dan 40 persen perguruan tinggi negeri. Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi juga dijamin pemerintah mendapatkan pembiayaan kuliah hingga selesai.

Lalu apa syaratnya? Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im mengimbau PTN dan PTS segera mendata mahasiswa memerlukan bantuan UKT. “Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Nah, perguruan tinggi negeri maupun swasta kemudian segera mengumumkan mahasiswa memenuhi syarat penerima bantuan UKT. Perguruan bersangkutan kemudian mengajukan usulan calon penerima bantuan mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan UKT: (1) Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi COVID-19 (2) Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Kemudian (3) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian (4) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester tiga, lima, dan tujuh.

Terpisah, seperti dilansir situs Sekretaris Kabinet RI, juga terdapat lima keringanan biaya kuliah dengantujuan: (1) Membantu mahasiswa untuk melanjutkan kuliah (2) Menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus (3) Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT (4) Penghematan di masa akhir kuliah.

Lima mekanisme keringanan UKT dapat dipilih mahasiswa: Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 Persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Terakhir, kelima ialah mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Nadiem. (*)

Bagikan