Gurita Kecurangan Pencekik BPJS Kesehatan, Kenapa Pengusaha-Rumah Sakit Justru Terlibat?
angkaberita.id– Sedikit demi sedikit, kabut pengisap keuangan BPJS Kesehatan sehingga terus menerus defisit terungkap. Pihak BPJS Kesehatan mengakui, tindak kecurangan (fraud) menjadi biang kerok di baliknya. Parahnya, ibarat jaring laba-laba, pelakunya hampir seluruh bagian jejaring itu.
Selain peserta, kecurangan juga terdeteksi di petugas BPJS Kesehatan. Kemudian fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit. Juga Pemda terkait pajak dan pengelolaan dana kapitasi. Khusus peserta dan petugas kesehatan, modusnya sebenarnya gampang dikenali.
Bayu Wahyudi, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan. Katanya, seperti dilansir Republika, praktik kecurangan paling banyak dilakukan peserta.
Modusnya antara lain dengan meminjamkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada warga bukan peserta. Meskipun niatnya menolong, namun justru memicu kecurangan.
“Mungkin niatnya baik menolong, tetapi dimanfaatkan sehingga sampai meninggal, sewaktu sudah meninggal kartu tersebut sudah dikeluarkan. Tetapi, waktu ia (yang punya kartu) ingin menggunakan, dia mengeklaim bahwa kartu saya tidak saya gunakan,” kata Bayu dalam diskusi daring, Sabtu (20/6/2020).
Selain kecurangan dengan peminjaman kartu peserta, seperti dilansir Media Indonesia, kecurangan kepersertaan juga terdeteksi di kalangan pengusaha. Modusnya mengecilkan besaran gaji bulanan diterima peserta BPJS Kesehatan. Praktik itu, menurut BPJS Watch, jelas melanggar Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. “Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” kata Timboel Siregar, Kordinator Advokasi BPJS Watch.
Seperti dilansir pemberitaan Tempo, setahun lalu setidaknya 2.348 perusahaan di tanah air memanipulasi data. Mereka, mengutip penjelasan Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, melaporkan besaran upah pekerjanya dengan angka tidak sesuai fakta. Sehingga besaran jaminan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan lebih kecil.
“Mereka melaporkan upah tidak sesuai. Angkanya cenderung kecil kalau dibandingkan total semua pekerja terdaftar,” kata Fachmi saat itu. Akibat kecurangan seperti itu, menurut Timboel, BPJS Kesehatan kehilangan potensi pendapatan.
Selain kecurangan peserta seperti itu, BPJS Kesehatan juga mengakui praktik kecurangan di BPJS Kesehatan, petugas-petugasnya dan telah diberikan sanksi berat sesuai ketentuan. Kecurangan juga terdeteksi di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Modusnya dengan menaikkan kelas dan membuat diagnosa penyakit ringan menjadi berat sehingga klaim lebih besar. Tak hanya itu, kecurangan juga sering terlihat di fasilitas kesehatan. Melansir Katatada, dari hasil temuan audit BPKP, kecurangan pelaporan palsu kelas peserta dan diagnosa.
BPJS Kesehatan menegaskan telah meresponnya, jika di rumah sakit pemerintah diminta kelebihan klaim pembayaran itu. Jika rumah sakit swasta, dipertimbangkan diputus kerjasama kemitraannya. “Tapi memang belum ada rumah sakit yang kita tuntut karena itu kewenangan regulator,” kata Wahyu.
Selain kecurangan versi BPJS Kesehatan, Timboel menambahkan, juga terdapat kecurangan di level Pemda biasa dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50-70 persen pajak lokal. “Pemda tidak bayar dan pemerintah membiarkan, padahal potensi (pendapatan) bisa Rp 5 triliun,” ungkap Timboel.
Ketentuan pencegahan bukannya tak ada. Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 menjadi buktinya, namun memang sejauh ini pengawasannya terlalu fokus ke fasilitas kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menjawabnya, 6 dari 12 temuan audit tertentu BPKP, proses penindakkannya berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan.
Kini, Kata Wahyu, BPJS Kesehatan membangun sistem deteksi dinia kecurangan dan mengembangkan peranti teknologi informasi. BPJS Kesehatan juga membentuk gugus kendali mutu dan unit kerja khusus deteksi dini hingga ke kantor cabang BPJS Kesehatan, dengan mendorong dinas kesehatand an fasilitas kesehatan daerah melakukan langkah serupa.
Asumsinya, kalau seluruhnya berjalan sesuai harapan, kecurangan dapat dikurangi, defisit dapat ditekan. Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan, sekecil apapun kecurangan harus ditangani serius. Karena menurutnya, itu berpotensi mengganggu keuangan (cash flow).
(*)