Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19, Jam Kerja ASN Dan Swasta Terbagi Dua Shift. Bagaimana Di Kepri?

2 min read

gugus tugas covid-19 mengelurkan surat edaran berisi pengaturan jam kerja pns, pegawai bumn dan karyawan swasta selama pandemi covid-19 di jabodetabek. nantinya mereka bekerja terbagi dalam dua giliran jam masuk kerja/foto via economy.okezone.com

COVID-19, Jam Kerja ASN Dan Swasta Terbagi Dua Shift. Bagaimana Di Kepri?

angkaberita.id – Seiring kebijakan tatanan baru (new normal) selama pandemi COVID-19, jama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta bakal dibatasi. Dalam sehari, mereka bekerja terbagi dalam dua giliran waktu (shift) masuk.

Gugus Tugas COVID-19 Pusat menuangkan keputusan itu melalui Surat Edaran 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek.

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan yaitu awal mulai kerja yang berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19, Achmad Yurianto seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (14/6/2020).

Gelombang pertama, jam kerja mulai pukul 07.00 -07.30 WIB hingga pukul 15.00 – 15.30 WIB. Gelombang kedua, mulai pukul 10.00-10.30 hingga 18.00-18.30 WIB. Tujuannya guna menyeimbangkan kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar sesuai dengan protokol kesehatan.

“Khususnya (agar) physical distancing betul-betul bisa dijamin,” kata Yurianto. Dia berharap, kebijakan itu tidak menghilangkan kebijakan pemerintah maupun swasta sebelumnya terkait kelonggaran bekerja dari rumah. Terutama, kata Yurianto, pekerja dengan komorbiditas alias penyakit bawaan seperti diabetes, paru dan sebaginya.

“Diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja dari rumah. Ini penting karena kelompok ini rentan. Demikian pekerja lanjut usia,” tegas Yurianto. Berdasarkan data, hingga Minggu (14/6/2020) pukul 12.00 WIB kasus COVID-19 di tanah air sebanyak 38.277 orang, atau terjadi penambahan 857 kasus baru.

Pasien sembuh bertambah 755 orang, Yurianto menambahkan, sehingga keseluruhan menjadi 14.531 orang. Pasien meninggal bertambah 43 orang, menjadi total 2.134 jiwa. Di Kepri, jumlah kasus sebanyak 248 orang, bertambah 10 kasus baru. Jumlah sebanyak itu, termasuk kluster RS Galang 29 pasien dan 3 pasien klaster Sabuk Nusantara.

Sehingga total Kepri saja sebanyak 216 kasus, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 145, termasuk 29 pasien klaster RS Galang. Total pasien sembuh khusus Kepri sebnayak 116 orang, atau terjadi penambahan sebanyak 11 pasien. (*)

Bagikan