COVID-19, Insentif Tenaga Medis Rumah Sakit Sudah Cair. Bagaimana Di Kepri?
angkaberita.id – Pemerintah telah mencairkan insentif kepada tenaga medis rumah sakit perawatan pasien COVID-19. Sembari menunggu hasil verifikasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan baru mencairkan insentif ke RS Wisma Atlet di Jakarta dan RS Galang di Batam.
Keduanya merupakan rumah sakit rujukan COVID-19 kelolaan pemerintah pusat. Sedangkan rumah sakit di daerah, termasuk di Kepri, pemerintah menunggu hasil verifikasi Kementerian Kesehatan, meskipun usulan daerah telah masuk ke pusat.
“Yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp 10,45 miliar. Ini [untuk tenaga medis] di Wisma Atlet dan Pulau Galang,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020). Angka sebesar itu setara 0,2 persen dari Rp 5,6 triliun dianggarkan pemerintah.
Menkeu menjelaskan, insentif tenaga kesehatan dibagi dua kelompok, yakni rumah sakit pusat atau swasta serta tenaga medis di rumah sakit daerah. Nah, untuk rumah sakit pusat pihaknya telah membuat daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1,9 triliun dan santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.
Sejauh ini, dana Rp 1,9 triliun telah dikucurkan ke Kemenkes belum sepenuhnya dicairkan ke tenaga medis lantaran kementerian masih verifikasi. Sehingga Kemenkes baru menyalurkan kepada 1.205 tenaga medis dengan anggaran Rp 10,45 miliar.
Kemenkes menurut Sri, Kemenkes sudah memverifikasi 19 rumah sakit, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4,1 miliar. Dan anggaran ini sudah diberikan ke Kemenkes. Pemerintah melalui Kemenkes saat ini tengah verifikasi terhadap 110 rumah sakit dan unit pelaksana. Sehingga segera dapat tersalurkan insentif kepada tenaga medis di sekujur negeri.
“Saat ini terdapat 56 rumah sakit umum daerah [RSUD] sudah sampaikan usulan dan sdang dalam proses verifikasi Kemenkes,” sebut Menteri Sri. Dari Rp 5,6 triliun, alokasi buat tenaga medis di daerah dianggarkan sebesar Rp 3,7 triliun. Selebihnya tenaga medis di pusat.
Kini Kementerian Keuangan tengah menunggu rincian berapa anggaran bagi tenaga kesehatan di masing-masing daerah di sekujur negeri sebelum dicairkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, tenaga medis mendapatkan insentif selama pandemi COVID-19, termasuk di level Puskesmas.
Merujuk ketentuan itu, besaran insentif kepada dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Selain tenaga kesehatan di rumah sakit, insetif juga diberikan kepada tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian tenaga medis di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium sebesar Rp5 juta. Angkanya setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
(*)