Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk Dan Sejarah Dunia Di Baliknya
angkaberita.id – Di tengah amukan pandemi COVID-19, terdengar kabar Arab Saudi menghapuskan hukuman dera atau pencambukkan. Mahkamah Agung menyatakan, Sabtu (25/4/2020), keputusan menghapuskan satu dari sekian jenis hukuman dalam sistem hukum mereka sebagai bagian reformasi pemerintah kerajaan.
Mahkamah, seperti dilansir Aljazeera, menambahkan penghapusan hukuman cambuk sebagai respon kebijakan reformasi Raja Salman Bin Abdul Azis dan putra mahkota, Pangeran Mohammed Bin Salman.
Namun keputusan itu disambut skeptis pegiat HAM. Mereka melihat kebijakan reformasi hukum ala putra mahkota tak serta merta mengubah kebijakan kerajaan, seperti menerapakan ancaman hukuman mati, terhadap setiap oposan atau penentangan kebijakan pemerintah.
Sejak berabad-abad lamanya hukuman dera, sebagian dengan rotan, bambu dan sebagian lainnya dengan cemeti atau cambuk, dipakai sejumlah negara dengan tujuan penghukuman masing-masing.
Praktik itu, seperti ditulis Encyclopaedia Britannica, sebagian juga dipraktikan di lingkungan militer, sekolah, bahkan di rumah sebagai bentuk pendisiplinan.
Jepang juga pernah menerapkannya, dan menghapuskannya pada tahun 1873, meskipun kenyataannya masih mereka terapkan saat menduduki Korea dan Taiwan serta menghukum tahanan perang sekutu di masa perang dunia kedua.
Selain bagian punggung, pantat juga menjadi bagian paling sering dijadikan sasaran penghukuman jenis itu. Sejumlah negara Eropa di masa lalu, seperti Inggris, Jerman, Denmark, Belanda dan Prancis sekadar contoh, pernah menerapkannya. Inggris akhirnya menghapus pada tahun 1948.
Nah, contoh paling aktual di musim pandemi terjadi di India. Saat polisi di Negeri Hindustan itu merotan warga keluyuran saat penerapan lockdown menekan pandemi COVID-19. Namun secara umum, kendati bukan sebagai bentuk hukuman, pentungan juga dipakai polisi saat menghadapi demonstran.
(*)