RUU Omnibus Law: Dirikan PT Tak Perlu Modal Minimal, Usaha UMKM Cukup KTP

menko perekonomian airlangga hartarto menegaskan dengan uu omnibus law cipta lapangan kerja ke depan bikin perusahaan terbatas alias pt tak perlu lagi modal minimal/foto via okezone.com

RUU Omnibus Law: Dirikan PT Tak Perlu Modal Minimal, Usaha UMKM Cukup KTP

angkaberita.id – Seiring rencana mengajukan perundangan ominibus law cipta lapangan kerja, pemerintah memastikan ke depan bakal dimudahkan mendirikan perusahaan.

Selain tak ada persyaratan modal minimal, perizinan usaha juga kian gampang. Bahkan, khusus UMKM cukup bermodal NIK alias Nomor Induk Kependudukan. NIK diperlukan guna melacak data pengusaha bersangkutan.

Penegasan itu dikemukan Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian. “Seorang pengusaha bisa membuat PT dengan modal terserah, tidak ada batas minimum,” kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, seperti dilansir Katadata, Rabu (18/12/2019).

Airlangga mengatakan, tujuannya demi mempermudah perorangan mendirikan perusahaan terbuka alias PT sekaligus menggairahkan iklim usaha di tanah air. Sebelumnya merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1), syarat pendirian perseroan dua orang atau lebih.

Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, pembentukan perseroan harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta. Ke depan tak ada lagi. “Sehingga dengan PT, risiko bisnis akan dialihkan ke perusahaan. Dapur PT dan keluarga akan aman,” sebutnya.

Dengan perundangan “sapu jagat” itu, izin UMKM cukup melampirkan KTP saja. Selain perizinan UMKM, pemerintah bakal merestrukturisasi berbagai perundangan terkait perizinan usaha. Ke depan, rezim usahanya tak bersandarkan azaz perizinan lagi, tapi risiko bisnis.

Konsekuensinya, sejumlah jenis usaha ke depan tak perlu perizinan lagi. Perizinan hanya berlaku bagi jenis usaha dianggap berbahaya dan mengandung risiko keamanan, kesehatan dan lingkungan. Jenis usaha lainnya hanya menggunakan standar umum dan pengawasan.

Semisal usaha keripik, kata Airlangga, langsung jualan saja tanpa pelru izin lagi. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.

Kemudian 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Dari 11 klaseter, Airlangga mengatakan 10 sudah tuntas dibahas pemerintah.

Klaster ketenegakerjaan masih dibahasa Menaker, dan di antaranya membahas izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga pengupahan. (*)

Bagikan