Ibukota Baru Berstatus Provinsi Sendiri, Inilah Calon Pengelolanya

desain calon ibukota baru negeri ini di kalimantan timur/foto via net

Ibukota Baru Berstatus Provinsi Sendiri, Inilah Calon Pengelolanya

angkaberita.id – Seperti DKI Jakarta sekarang, lokasi ibukota baru nantinya di Kalimantan bakal berstatus provinsi tersendiri. Karena itu, pembentukannya pengecualian dari ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

Penegasan itu dikemukakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. “Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi [sendiri],” kata Suharso di Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia.

Lokasi ibukota baru nantinya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Dengan ketentuan itu, nantinya ibukota bukan bagian Provinsi Kalimantan Timur.

Suharso menjelaskan luas wilayah yang disiapkan mencapai 256 ribu hektare. Sedangkan luas wilayah ibu kota sebesar 56 ribu hektare. Di dalamnya akan dibangun kawasan pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.

Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, syarat pembentukkan provinsi baru ialah minimal terdapat 5 kabupaten/kota. Menurutnya, pengecualian ini akan dituangkan dalam UU tentang Ibu Kota Baru. “Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu,” sebutnya.

Nantinya kawasan pusat pemerintahan ini akan dipimpin pengelola khusus. Manajer perkotaan sebagai pengelola khusus bakal dipilih langsung presiden atau gubernur setempat.

Namun Suharso belum bisa menjelaskan detail dimaksud. “Pasti diputuskan oleh penguasa kan, apakah presiden, apakah oleh gubernur. nanti kita lihat, kita belum sampai di sana,” kelitnya. (*)

Bagikan