CPNS 2019: Ini Sanksi Lulus PNS Tapi Minta Pindah Atau Mengundurkan Diri

jangan main-main saat mendaftar cpns 2019, begitu diterima menjadi cpns namun mengundurkan diri atau mengajukan pindah, sanksi denda dan administrasi langsung menunggu. dendanya bahkan ada hingga ratusan juta/foto makassar.tribunnews.com

CPNS 2019: Ini Sanksi Lulus PNS Tapi Minta Pindah Atau Mengundurkan Diri

angkaberita.id– Mengantisipasi eksodus PNS baru hasil CPNS 2019 mengajukan pindah atau malah mengundurkan diri, pemerintah menyiapkan sanksi administrasi dan denda kepada PNS bersangkutan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara khusus mencuitkan peringatan itu melalui akun twitter BKN: @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Seperti dilansir Katadata, cuitan itu berkenaan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar.

Setelah dinyatakan lulus CPNS 2019, pelamar wajib bekerja setidaknya 5-10 tahun sebagai PNS di tempat melamar. Namun kalau setelah dinyatakan lulus justru mengajukan pindah tugas dinyatakan mengundurkan diri.

Itu sesuai dengan Peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi No. 23 Tahun 2019. Merujuk peraturan itu, setiap peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi administrasi.

Sanksinya CPNS bersangkutan terlarang mendaftar CPNS periode berikutnya. Namun Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKNB mengaku ketentuan itu tidak berlaku seragam. “Setiap instansi berbeda sanksinya,” kata Paryono, Senin (25/11/2019).

Sebab menurutnya, ada instansi menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda bagi PNS selama masa ikatan dinas. Sanksi dimaksud, sebutnya, bisanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 di masing-masing instansi. Bahkan menurutnya, ada instansi mengenakan sanksi denda hingga Rp 100 juta.

Berikut sejumlah instansi pemerintah berikut dengan klausul sanksinya:

1. Kementerian Luar Negeri

Ketentuan diantur dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Isinya: “Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50 juta untuk disetorkan ke kas negara.”

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler. Selain itu, peserta lulus juga dilarang mengikuti seleksi CPNS periode berikutnya.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4.

Isinya: Peserta dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi sebesar Rp 35 juta untuk disetorkan kepada kas negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS untuk periode berikutnya.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Lewat pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Sesuai Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sesuai dengan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya. Namun, besaran denda tidak disebutkan.

5. Pemprov Kalimantan Selatan

Di level pemerintah daerah, Pemprov Kalsel semisal pada pengumuman seleksi CPNS 2019 menulis ketentuan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat NIP kemudian mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta ke kas daerah.

Dalam pengumuman penerimaan Pemprov juga terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Salah satu poin pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta apabila mengundurkan diri.

6. Pemkab Morotai

Dalam pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, denda bagi peserta yang mengundurkan diri dari formasi PNS di Pemerintah Kabupaten Morotai adalah Rp 30 juta.

7. Pemkab Pariaman

Sesuai dengan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50 apabila mengundurkan diri setelah lulus seleksi CPNS, sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS. (*)

Bagikan