Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

anda ingin buka usaha rumahan, tentu diperlukan izin pirt. begini cara mengurusnya/foto via /infopeluangusaha.org

Ingin Buka Usaha Rumahan? Begini Ngurus Izin PIRT-nya

angkaberita.id – Seiring meningkatnya pendapatan per kapita di tanah air, bisnis kuliner juga terus berkembang. Tak heran industri rumahan terus bertumbuh.

Paling banyak bergerak di usaha makanan, bisa dilakukan perorangan atau kelompok dengan pengerjaan di rumah. Lalu bagaimana agar hobi kuliner menjadi nilai tambah?

Semisal Anda ingin memiliki usaha rumahan kuliner, tentu diperlukan izin biasa disebut PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT ialah izin jaminan usaha makanan atau minuman telah memenuhi standar,

yakni standar keamanan atau izin edar produk pangan olahan, sehingga bisa dipasarkan secara lokal.

Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) serta berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman dengan daya tahan di atas 7 hari.

Sedangkan makanan dan minuman dengan daya tahan di bawah 7 hari termasuk Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, yakni seminggu hingga tiga bulan, tergantung masing-masing daerah.

Ini Keuntungan Izin PIRT:

(1) Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.

(2) Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.

(3) Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.

(4) Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Nah, jika Anda berkeinginan buka usaha kuliner rumahan, berikut syarat perizinan PIRT seperti dikutip dari laman indonesia.go.id, di antaranya:

(1) Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

(2) Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

(3) Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

(4) Denah lokasi dan denah bangunan

(5) Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

(6) Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

(7) Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

(8) Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

(9) Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

(10) Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan

(11) Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

(12) Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

(a) Susu dan hasil olahannya

(b) Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

(c) Makanan kaleng

(d) Makanan bayi

(e) Minuman beralkohol

(f) AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

(g) Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

(h) Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Nah, jika sudah lengkap dokumen persyaratan di atas, Anda selanjutnya dapat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan setempat. Begini proses pengurusannya di Dinkes:

(1) Ajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

(3) Anda diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.

(4) Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menandatangani konsep izin.

(5) Anda membayar retribusi Sertifikat PIRT. Lalu bagaimana dengan lama waktu pengurusannya? Total diperlukan waktu pengurusan selama 3 bulan. (*)

Bagikan