Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Begini Cara Turun Kelas Kepesertaan!

per 1 januari 2020 iuran kepesertaan bpjs kesehatan naik 100 persen di kelas I dan II, namun kalau peserta ingin turun kelas kepesertaan bisa. cukup ajukan dengan kartu keluarga/foto via finansialku.com

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Begini Cara Turun Kelas Kepesertaan!

angkaberita.id – Per 1 Januari 2020, iuran baru BPJS Kesehatan resmi berlaku. Namun peserta BPJS Kesehatan keberatan dengan kenaikan tarif baru, setara 100 persen, bisa menurunkan kelas layanan kesehatannya. Caranya?

Seperti ditulis Katadata, peserta dengan masa kepesertaan setahun dapat menurunkan kelas layanan kesehatannya. Penurunan juga berlaku ke seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga bersangkutan.

Dengan kata lain, sebelumnya terdaftar peserta kelas I dapat turun ke kelas II, begitu juga dengan kelas layanan kesehatannya. Perubahan kelas baru berlaku sebulan setelah pengajuan penurunan kelas.

Persyaratannya di antaranya kartu keluarga asli dan fotokopi. Peserta belum autodebet rekening tabungan, perlu melengkapinya dengan fotokopi buku rekening tabungan bank seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 75 Tahun 2019 tentang perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, pada 24 Oktober 2029. Berdasarkan ketentuan itu, iuran peserta BPJS Kesehatan naik, baik peserta PBPU maupun Bukan Pekerja (BP).

Kelas I naik 100 persen dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II juga naik 116 persen dari sebelumnya Rp 55 ribu menjadi Rp110 ribu. Kelas III naik meskipun tidak 100 persen, dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu.

Besaran iuran hanya membedakan tarif kamar layanan kesehatan, semisal rawat inap di rumah sakit. Sedangkan pelayanan kesehatan seperti tindakan medis dan obat-obatan, peserta haknya sama.

(*)

Bagikan