Libatkan Donor Asing, Dua Jurus Sampah Khusus Kota Mirip Tanjungpinang

angkaberita – Presiden Prabowo meminta seluruh proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah tuntas di akhir Desember 2025. Selain APBN dan APBD, pendanaan sampah juga bersumber dari CSR dan donasi pihak asing.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengdaku pemerintah tengah menyelesaikan aturan baru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah tadi. Hanya, lanjut dia, skenario itu diarahkan pengelolaan sampah kota besar, seperti Jakarta. Di Tanah Air, Surabaya telah menerapkannya.

Sebab, timbulan sampah harian mereka besar. “Waste to energy, Bapak Presiden meminta agar seluruh perizinannya kita selesaikan sampai Desember 2025,” kata Menteri LH, seperti bisnis.com tulis mengutip laporan Antara, Selasa (5/8/2025).

Prioritas “Listrik Bersumber Sampah” menyasar kota besar lantaran perlu anggaran besar, termasuk operasionalnya. Alasan lainnya sampah harian tak mempan penanganan lewat Tempat Pengelolaan Sampah 3R, alias Reduce Reuse Recycle dan Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemerintah akan mendorong Pemko/Pemkab kecil atau sedang mengelola sampah lewat dua skema terakhir. Nah, mendukung kebijakan itu, pemerintah mendorong mereka lewat APBN dan APBD serta CSR perusahaan dan pendanaan dari komunitas internasional.

Saat ke Semarang, Wako Tanjungpinang mengomentari penerapan “Listrik Tenaga Sampah” di sana. Sejumlah kalangan juga telah penjajakan “mengelola” sampah di ibukota Kepri tadi, meskipun belum terdengar kelanjutannya. Per hari,  sampah sebanyak 90 ton masuk ke TPA Ganet, sehingga berisiko penuh tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan menyanksi KDH gagal mengelola persoalan sampah di daerahnya, termasuk membawa mereka ke penjara. Sebab, sesuai ketentuan, KDH bertanggung jawab mengelola sampah di daerahnya. Apalagi kalau mereka tetap nekad kelola sampah secara open dumping. (*)

Bagikan