angkaberita – Pemkab Natuna merilis terobosan kebijakan pengelolaan lahan. Terbaru, mereka menyusun Perbup perlindungan hukum terhadap lahan milik warga di tengah peningkatan aktivitas investasi skala besar di kabupaten tapal batas utara Kepri.
Perbup nantinya akan melindungi kepemilikan lahan warga. Kebijakan tadi muncul terdorong kekhawatiran atas maraknya prakti sewa atau jual beli lahan dengan harga tak sepadan. Sehingga berpotensi merugikan warga lokal, alias terpinggirkan secara sosial dan ekonomi.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan menyatakan regulasi baru nanti bentuk keperhakan Pemkab terhadap warga Natuna agar tak kehilangan ha katas tanah mereka secara historis menjadi bagian identitas mereka. “Kami tidak menolak investasi, tapi harus ada aturan main yang jelas dan adil. Masyarakat tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka harus tetap jadi pemilik sah dan berdaulat atas tanahnya sendiri,” kata Bupati Cen, Jumat (6/6/2025).
Perlindungan Dari Transaksi Sepihak
Langkah Bupati Cen bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai teridentifikasi praktik penyewaan lahan milik warga dalam jangka panjang dengan nilai yang sangat rendah. Di beberapa kasus, kontrak sewa selama 10 tahun hanya dihargai Rp1 juta, tanpa proses edukasi hukum memadai bagi warga.
“Itu jelas tidak adil. Warga kita diminta menyerahkan lahannya selama bertahun-tahun dengan imbalan yang bahkan tidak cukup untuk biaya hidup satu bulan,” tegas Cen. Pemkab menilai praktik ini sebagai bentuk ketimpangan struktural jika tidak segera ditangani, dapat menjebak masyarakat Natuna dalam posisi lemah secara hukum dan ekonomi.
Maka dari itu, Perbup ini akan difokuskan pada perlindungan nilai lahan, transparansi kontrak, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Bupati Cen menekankan pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan rakyat, melainkan harus memuliakan mereka sebagai subjek pembangunan itu sendiri.
“Natuna ini daerah strategis, punya nilai geopolitik. Tapi pembangunan tidak boleh hanya dinikmati investor. Rakyat Natuna harus mendapatkan manfaat nyata, bukan sekadar menyaksikan tanahnya dikuasai dan dirinya tersingkir,” ucapnya.
Antisipasi Investor Nakal
Perbup ini, menurut Cen Sui Lan, juga akan menjadi alat ukur bagi pemerintah daerah untuk menyeleksi perusahaan yang benar-benar berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan penguatan regulasi ini, Cen ingin mengirimkan pesan politik tegas: pemerintah daerah hadir untuk rakyat. Bukan menjadi fasilitator kepentingan korporasi semata.
Selain regulasi, Pemkab Natuna juga berkomitmen mendorong pendampingan hukum, edukasi agraria, dan mekanisme kontrol partisipatif dari masyarakat. “Perjuangan ini bukan hanya soal lahan, tapi soal martabat. Kita tidak mau anak cucu kita nanti kehilangan tanah karena kebijakan hari ini yang abai. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sejarah,” pungkas Bupati. (*)