Aturan Baru Kemenag, Perempuan Dapat Jabat Kepala KUA (Di Kepri)

angkaberita – Kemenag merombak habis pengelolaan Kantor Urusan Agam (KUA), termasuk di Kepri. Terbaru, berdasarkan Permenag No. 24 Tahun 2024, penyuluh agama Islam dapat menjabat Kepala KUA. Tapi, kewenangan menikahkan tetap di tangan penghulu di kantor bersangkutan.

“Dengan perubahan ini, kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, bisa dipimpin Penyuluh Agama Islam perempuan,” ujar Wildan Hasan, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Ditjen Binmas Islam, seperti laman kemenag.go.id tulis, kemarin.

Hanya, lanjut dia, Permenag menegaskan ketentuan baru berlaku bagi PNS, termasuk PNS perempuan. Perubahan tadi mengacu Permen PAN-RB No. 2/2023 tentang UPT. Kata dia, KUA merupakan UPT di Ditjen Binmas Islam. Sehingga kepala KUA berstatus PNS fungsional.

Jabatan fungsional di Ditjen Binmas Islam, yakni penghulu dan Penyuluh Agama Islam. Dia menambahkan, seleksi calon kepala KUA mudah dan cepat, dengan prioritas mengisi kekosongan jabatan kepala. Karena kebutuhan layanan KUA bergantung keberadaan kepala KUA definitif.

Nah, kata Wildan, Penyuluh Agama Islam harus semakin merasa terhubung dengan KUA. Penghulu harus menyesuaikan diri dan bersinergi dengan kepemimpinan baru di KUA. Ujungnya, KUA bukan hanya pelayanan pencatatan nikah, tapi juga pelayanan keagamaan lain di kecamatan.

(*)

Bagikan