angkaberita – Ketum Korpri mengusulkan ke Presiden dan DPR serta MenPAN-RB kenaikan batas usia pensiun ASN di Tanah Air, termasuk mereka menjabat struktural. Selain pertimbangan karir dan kompetensi, juga melihat usia harapan hidup ASN terus meninggi.
“Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup semakin bagus, sehingga wajar batas usia pensiuan ASN ditambah, baik struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan Arif Fakrullah, seperti detikcom tulis, Kamis (22/5/2025).
Pihaknya telah menyampaikan usulan ke Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Usulan demi mendorong keahlian dan karir ASN. Skema kenaikan batas usia pensiun juga berdampak ke pejabat eselon, termasuk di Pemprov Kepri nantinya jika disetujui.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) UTama, usia pensiun 65 tahun. JPT Madya 63 tahun, dan JPT Pratama batas usia pensiun 62 tahun. Pejabat eselon III dan IV hingga 60 tahun, kemudian jabatan fungsional utama usiannya menjadi 70 tahun. (*)