Pemkab Natuna Bikinkan Warga Batu Kapal Rumah Baru Sekalian Sertifikat Hak Miliknya

angkaberita – Pemkab Natuna mulai merealisasikan pembangunan rumah layak huni bagi 57 kepala keluarga (KK) warga Kampung Batu Kapal, Ranai selama ini menempati kawasan kumuh dan lahan tanpa kepastian hukum. Bupati Cen memastikan hunian nantinya layak dan sehat.

Relokasi tadi bukan hanya menghadirkan hunian layak, tapi juga sekalian dengan sertifikat kepemilikan (SHM) bagi setiap warga penerima. Kampung Batu Kapal terbilang perkampungan kumuh dan berdiri di atas lahan aset pemerintah, tanpa tanpa status kepemilikan jelas, hingga area pesisir pantai rentan bencana dan penggusuran.

“Warga Batu Kapal akan direlokasi ke lokasi baru milik pemerintah daerah. Di sana mereka akan mendapatkan rumah layak huni lengkap dengan SHM,” ungkap Bupati Natuna, Cen Sui Lan, baru-baru ini. Permukiman baru berlokasi di Kampung Puak, di atas lahan seluas 1,8 haktare milik Pemkab.

Baca juga :  COVID-19 Di Kepri: Tiga Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji Penuh Dari Dana BOS

Selain hunian, permukiman juga dilengkapi ruang terbuka hijau dan akses jalan serta drainase memadai. Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Natuna, Suratmojo menjelaskan anggaran pembangunan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik PPKT serta dana sharing APBD tahun 2025.

“Proses pembangunan secara swakelola dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar partisipatif dan tepat sasaran,” kata Suratmojo, Senin (19/5/2025). Kebijakan relokasi tadi bagian kebijakan pengentasan kawasan kumuh sekaligus mendukung target nasional program 3 Juta rumah. Pendanaan berasal dari insentif fiskal lantaran tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (*)

Bagikan