angkaberita – Berdasarkan audit terhadap APBD Natuna tahun 2024, BPK menemukan 29 kegiatan pada lintas OPD di Pemkab Natuna bermasalah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,3 miliar. Selain proyek fisik, juga terdapat pembelian barang habis pakai, serta pengadaan bahan bacaan.
Seperti suaraserumpun tulis, kemarin, BPK memberikan tenggat pengembalian temuan tadi hingga 20 Mei 2025, sebelum resmi masuk dalam LHP final. BPK secara khusus mengaudit terhadap 10 sampel kegiatan fisik di Dinas PU. Sebanyak 10 sampel tadi bagian 2000 proyek fisik di Natuna tahun 2024.
Uji petik menyatakan temuan kerugian sekaligus memperkuat dugaan ketidaktertiban pengelolaan anggaran belanja fisik di OPD tadi. Kemudian pengadaan barang habis pakai di sejumlah kecamatan dengan nilai pengembalian sebesar Rp 1,9 miliar.
Utang Pajak Pasir Kuarsa
Temuan mencolok lainnya ialah utang pajak pasir kuarsa sebesar Rp 10 miliar belum dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2024 kepala daerah beberapa waktu lalu. Temua justru muncul dalam audit BPK, dan belum diakui secara terbuka dalam dokumen resmi Pemkab.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Suryanto menyatakan sebagian besar nilai kerugian temuan audit BPK berasal dari utang pajak pasir kuarsa tadi. “Rp10 miliar adalah utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan,” kata Suryanto, Kamis (8/5/2025).
Bupati Natuna, Cen Sui Lan belum memberikan keterangan terkait hasil audit tadi, termasuk temuan utang pajak belum terlaporkan di LKPj beberapa waktu lalu. Temuan tadi merujuk pengelolaan keuangan daerah di era Bupati Wan Siswandi, alias APBD 2024. (*)