angkaberita – Selain membebani APBD, jumlah guru di Tanah Air juga telah mencukupi kebutuhan. Persoalannya hanya tidak terdistribusi merata di seluruh daerah, alias terjadi penumpukan di sejumlah daerah saja. Nah, pemerintah berencana menarik guru menjadi kewenangan pusat.
Resentralisasi guru tadi sejalan dengan rencana revisi UU Sisdiknas dan UU Otonomi Daerah. Total, DPR dan pemerintah bakal merevisi empat UU demi keperluan resentralisasi guru tadi. Sebab, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen mengurus pengembangan mereka.
Sedangan penggajian melalui APBD di masing-masing daerah. Kemudian pendidikan juga masih menjadi urusan daerah, belum ditarik menjadi kewenangan pusat. Skenarionya, guru nanti dikelola Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB.
“Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Ini inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR,” tutur Abdul Mu’ti, Mendikdasmen, seperti detikcom tulis, Minggu (13/4/2025).
Nah, empat UU masuk Prolegnas tahun 2025 ialah UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), UU No. 14/2005 (Guru dan Dosen), UU No. 12/2012 (Pendidikan Tinggi), dan UU No. 18/2029 (Pesantren). Kini tengah proses penyusunan naskad akademik menjadi satu perundangan saja.
Revisi UU Otonomi Daerah
Menteri Abdul mengungkapkan, persoalan mendasar guru di Tanah Air ialah rekrutmen pembinaan dan distribusi mereka. Sebab, guru ASN berstatus PPPK merupakan kewenangan Pemda dengan pembinaan di tangah pusat.
Kemudian perundangan Otda belum memungkinkan distribusi guru lintas provinsi. Nah, ke depan distribusi mereka lewat Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB. “Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya,” ungkap Menteri Abdul.
Guru di daerah 3T kewenangan pusat memenuhinya. Nah, skenarionya revisi UU Otda dengan pendidikan menjadi kewenangan pusat. “Ada wacana (tata kelola guru), UU Otda diamandemen, dikonsinyering. Kami bagian objek, tapi dilibatkan mendukung secara aktif,” beber Menteri Abdul.
Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menambahkan soal resentralisasi guru telah masuk ke RPJM 2025-2029. Revisi UU Otda juga telah masuk Prolegnas 2025. “Kemungkinan (revisi) berjalan bersamaan (UU Sisdiknas),” sebut dia. Selama ini, guru menjadi otonomi daerah. Pemko/Pemkab mengurus jenjang PAUD-SMP, Pemprov jenjang SLTA sederajat.
(*)