Benahi APBD Natuna, Bupati Cen Soroti Pengelolaan Anggaran Diskominfo

angkaberita – Bukan hanya mewarisi utang APBD, pekerjaan rumah juga bertubi-tubi menunggu penyelesaian Bupati Cen Sui Lan. Terbaru, soal pengelolaan anggaran Diskominfo menyusul kabar tak sedap di tengah kebijakan efisiensi anggaran di Pemkab.

Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik resmi menjabat Bupati dan Wabup Natuna pada 20 Februari 2025. Belum sebulan menjabat, dia harus menghadapi tantangan menyelesaikan keuangan tenaga kesehatan di sana. Sebab, TPP mereka belum dibayar sejak November-Desember 2024.

Sehingga ratusan tenaga medis berunjuk rasa damai ke Pemkab. Tuntutan mereka berlanjut ke sidak pelayanan di RSUD Natuna. Belum tuntas masalah tenaga kesehatan, Cen mendapat laporan soal  pencairan dana di Diskominfo Natuna, saat rapat TAPD.

Saat TPP akhir tahun 2024 tenaga kesehatan belum dibayarkan, sejumlah ada OPD justru melakukan pencairan dana APBD 2025, pada Februari. Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rasionalisasi Anggaran. OPD itu antara lain Diskominfo Natuna.

Baca juga :  Pemprov Riau Di Ambang Kebangkrutan, Nama BRK Syariah Terseret

Diduga, seperti suaraserumpun tulis, Diskominfo Natuna mencairkan APBD 2025 mencapai Rp868 juta, hampir Rp1 miliar. Sedangkan utang Pemkab Natuna untuk pembayaran TPP ASN termasuk TPP tenaga kesehatan tahun 2024 mencapai Rp30 miliar.

Dugaan Praktik Cashback

Dana Rp868 juta yang dicairkan Diskominfo Natuna itu, ditujukan untuk sebagian perusahaan pers yang diragukan kelengkapan administrasinya, sesuai ketentuan Dewan Pers. Bahkan, diduga beberapa perusahaan pers memberikan cashback kepada oknum di Diskominfo Natuna.

Karena beberapa oknum, ada yang mengelola lebih dari satu media. Satu tanda tangan mencairkan beberapa media berbeda. Parahnya lagi, ada oknum-oknum yang mengaku wartawan, untuk mencairkan dana tersebut.

Sementara, Pemkab Natuna memerlukan dana untuk kegiatan lainnya, dengan cara melakukan rasionalisasi anggaran. Atau melakukan efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rasionalisasi Anggaran. Padahal, kegiatan pada Diskominfo masuk dalam item efisiensi anggaran.

Baca juga :  Safari Ramadan Di Bunguran Utara, Bupati Cen Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

Tak hanya sampai di situ. Diskominfo Natuna juga mengajukan pencairan menjelang Idulfitri 1446 hijriah lalu, mencapai Rp264 juta. Namun, pengajuan tersebut ditunda. Sebab, anggaran sudah dilakukan efisiensi atau dirasionalisasi, sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 1 tahun 2025.

“Ya, masih banyak PR yang harus kami selesaikan di awal masa jabatan ini. Kita sudah terima laporan dari beberapa OPD, untuk dilakukan efisiensi. Termasuk untuk Diskominfo, akan kita telaah lagi anggarannya. Dan nanti disinkronkan dengan kemampuan anggaran sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025,” kata Bupati Cen di sela halalbihalal dengan sejumlah tokoh politik dan tim pemenangan duet Cen-Jarmin, alias Cermin, Rabu (2/4/2025) kemarin. (*)

Bagikan