angkaberita – DPRD Balikpapan mendorong Pemko mewajibkan pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera balik nama setelah setahun beroperasi di ibukota Provinsi Kaltim. Wakil Ketua DPRD Balikpapan mendorong usulan itu setelah menemukan banyak kendaraan luar daerah lalu lalang di sana.
Kendaraan tadi menggunakan fasilitas jalan di Balikpapan. Itu sewajarnya pajak kendaraan mereka juga menjadi PAD Balikpapan, bukan daerah asal. Tanpa balik nama, pajak mereka mengalir ke daerah asal, meskipun cari duitnya di Balikpapan.
"Maka perlu adanya regulasi mengatur kewajiban pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah untuk balik nama setelah satu tahun beroperasi di Kota Balikpapan," kata Budiono, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, seperti ibukotakini.com tulis, Senin (17/3/2025).
Langkah tadi dapat menjadi sumber pendongkrak pajak daerah lewat opsen pajak kendaraan bermotor. Kata dia, sah-sah saja kendaraan luar daerah berlalu lalang di Balikpapan semisal kendaraan pelat Jakarta. Juga, sebut dia, tidak menjadi persoalan membeli kendaraan luar daerah berdalih harga murah.
"Karena selisihnya bisa Rp 20 jutaan. Tapi, jika beroperasi di Balikpapan, maka tahun kedua harusnya balik nama dengan pelat nomor Balikpapan,” tegas dia. Eksekusinya, kata dia, tak perlu Perda cukup pengawasan OPD teknis terkait melalui Perwali. Karena membuat Perda prosesnya panjang.
“Cukup Perwali saja, dengan pengawasan dinas terkait agar bisa lebih cepat dan efektif,” saran dia sembari menyebut skema pendataan kendaraan. Berdasarkan ketentuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, sejak 2025 berlaku ketentuan opsen pajak kendaraan, dengan Pemko/Pemkab berhak pajak kendaraan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Duit pajak juga langsung mengalir ke kas Pemko/Pemkab, tidak mengendap dulu ke Pemprov baru cair per tiga bulan lewat skema bagi hasil, dengan Pemprov berhal lebih besar bagian pajaknya. Tantangan intesifikasi dan ekstensifikasi pajak kendaraan ialah usulan agar menghapus pengenaan BBnKB kedua, termasuk dari Mabes Polri.
(*)