angkaberita – Bukan hanya kebijakan perubahan jalur domisili, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 juga mewajibkan Pemda membiaya peserta didik tak tertampung sekolah negeri ke sekolah swasta. Syaratnya menyesuaikan kemampuan daerah sesuai kapasitas fiskal mereka versi Kemenkeu.
"Murid tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi Pemda belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, seperti tempo.co tulis, Selasa (4/3/2025). Rujukannya Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta.
SPBM tahun 2025 sendiri bersandar ke Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Dan, kebijakan pembiayaan Pemda tadi tertuang di Pasal 28 (5) Permendikdasmen. Pemda mengalokasikan lewat APBD. Bentuk kebijakan berupa pembebasan biaya atau pengurangan biaya pendidikan.
Wakaf Pendidikan
Di Tanah Air, kata Mendikdasmen, sejumlah Pemda telah mengalokasikan. Seperti Tangsel, Bandung dan Pemprov Bali. Selain sekolah swasta terakreditasi, Pemda juga dapat mengarahkan peserta didik tak tertampung sekolah negeri ke sekolah kelolaan kementerian lain. Pemko/Pemkab jenjang PAUD-SMP.
Kemudian Pemprov jenjang SMA dan sederajat. Selain Kemendikdasmen, pengelola sekolah di Tanah Air ialah Kemenag. Terbaru, Kemensos dengan Sekolah Rakyat (SR). Tahun ini, Kemensos menargetkan jenjang SMA dengan menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sedangkan sekolah swasta kelolaan Kemendikdasmen, sebagian besar, kelolaan yayasan keagamaan.
Di Tanjungpinang, terdapat Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT). Sebagian besar telah terakreditasi. Terdapat juga sekolah berafiliasi dengan yayasan keagamaan lainnya. Nah, khusus di sekolah kelolaan yayasan keagamaan Islam, bersama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menggeber wakaf pendidikan. Tujuannya memberikan beasiswa kepada peserta didik dengan kriteria tertentu.
(*)