KPK-Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon KDH Selama Pilkada

ilustrasi surat suara pemilu/foto intisari.grid.id

angkaberita.id – KPK dan Kejagung kompak menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah kontestan Pilkada 2024 selama tahapan berlangsung.Alasannya demi menghadirkan objektivitas, dan mengantisipasi pendomplengan proses hukum bagi kepentingan politik.

“Betul,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir KPK, seperti dikutip detikcom, Selasa (3/9/2024). Tapi, lanjut dia, penundaan tak berlaku bagi mereka telah berstatus tersangka sebelum mendaftar KPU. “Penyidikannya tetap berjalan sesuai time line,” tegas Tessa.

Tahapan Pilkada merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran dan penetapan kontestan Pilkada sejak 27 Agustus-22 September. Kampanye 25 September-23 November, dan puncaknya coblosan serentak pada 27 November.

Sebelumnya Kejagung juga memastikan akan menunda proses hukum calon kepala daerah kontestan Pilkada. "Itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah)," tegas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (2/9/2024).

Pertimbangannya dua, pertama bukan berarti penundaan tadi, kejaksaan melindungi kejahatan. Sebaliknya, kedua, penundaan demi menjaga objektivitas Pilkada. Sehingga proses hukum tidak justru dijadikan bahan kampanye di Pilkada. (*)

Bagikan