angkaberita.id - Pemain tambang di Kepri agaknya segera bertambah. Terbaru, Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Pemerintah berdalih pemberian izin demi pemberdayaan keorganisasian mereka.
Presiden Jokowi menyetujui lewat PP No. 25 Tahun 2024 sekaligus merevisi PP No. 96 Tahun 2021. Aturan tadi berlaku efektif sejak ditetapkan pada 30 Mei 2024. Pintu masuk revisi ketentuan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I seperti dikutip detikcom, Jumat (31/5/2024).
Pemerintah, dalam aturan itu, juga berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas guna memberikan kesempatan sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Nantinya izin pengelolaan tambang melalui badan usaha kelolaan masing-masing ormas keagamaan.
Selain bauksit dan timah, Kepri juga memiliki potensi mineral lain. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu juga mencabut ratusan IUP di Tanah Air, termasuk di Kepri, lantaran tak beroperasi. Bersama sektor manufaktur dan konstruksi, pertambang selalu menjadi andalan pertumbuhan ekonomi di Kepri.
(*)