angkaberita.id - Setelah DPR dan KPU sepakat Caleg Terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya, KPK juga mengingatkan mereka wajib menyerahkan LHKPN sesuai perintah KPU. Kewajiban juga berlaku bagi Caleg Terpilih di DPRD Kabupaten/Kota.
"Isi peraturan KPU mewajibkan calon legislatif terpilih melaporkan LHKPN le KPK," kata Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, seperti dilansir CNN Indonesia mengutip laporan Antara, Jumat (29/3/2024).
Isnaini mengatakan jika mereka tak melaporkan LHKPN, penyelenggaran Pemilu dapat menyertakan mereke ke daftar tak dilantik nantinya. Nah, KPK memastikan jika LHKPN mereka telah sesuai ketentuan, KPK akan menerbitkan tanda terima.
Tanda terima KPK tadi menjadi satu persyaratan Caleg Terpilih diusulkan namanya ke Presiden atau Mendagri guna pelantikan. "Jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," beber Isnaini.
Kini, kata Isnaini, KPK tengah siapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi Caleg Terpilih, termasuk menerbitkan surat edaran terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan. Bagi Caleg petahan, mereka cukup melaporkan LHKPN periodiknya tak perlu dengan status baru. Kewajiban lapor LHKPN merujuk PKPU No. 6/2024 Pasal 52.
(*)