angkaberita.id - Berdalih menarik investasi ke ibukota Kepri sekaligus menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja, Pj. Wako Hasan mengajukan tiga Ranperda penyokong kepentingan tadi. Selain Ranperda RTRW dan Ranperda Kemudahan Investasi, juga Ranperda Penimbunan.
Bersama Ranperda Kearsipan, PJ. Wako mengajukan pembahasan bersama DPRD Tanjungpinang di tahun terakhir jabatan mereka. "Tata ruang banyak harus disesuaikan. Ditambah undang-undang cipta kerja mengedepankan investasi. Jadi tata ruang harus kita ubah," dalih dia, seperti dikutip dari laman resmi Pemko, Senin (25/3/2024).
Hasan mengklaim pembahasan telah selesai beberapa waktu lalu, bahkan kini tinggal pembahasan di Kementerian. DPRD lewat Fraksi Golkar meminta Pemko berkoordinasi dengan Pemprov Kepri, meskipun pembahasan di kota telah rampung. Sebab, Pemprov wakil pusat di daerah.
Nah, kebijakan tata ruang dan tata wilayah menjadi kewenangan pusat. "Nantu kita koordinasu dengan provinsi," janji Pj. Hasan. Apalagi sebelum pengesahan, tahapan Ranperda menjadi Perda harus ada kesesuian, termasuk proses perencanaannya, dan merujuk ketentuan pembentukan Perda.
DPRD Kepri di akhir periodenya juga membahas Ranperda RTRW Kepri 2017-2037 dan Ranperda Kemudahan Investasi. Total, mereka berjanji menuntaskan 16 Ranperda, termasuk Ranperda Hak Keuangan DPRD. Ranperda terakhir merupakan revisi Perda terbitan tahun 2007.
Ranperda Kemudahan Investasi, seperti diakui Kepala Bapenda Kepri, mengakomodasi berlakunya UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah dan pengesahan Perda Pajak Daerah Kepri baru-baru ini. Bentuk kemudahan seperti insentif keringanan pajak bagi pengusaha, termasuk pengusaha sektor kena Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tertentu andalan PAD bagi Pemko dan Pemkab, seperti sektor pariwisata dan turunannya.
Segendang Sepenarian
Klaim Hasan, Ranperda tadi komitmen Pemko memudahkan investasi ke Tanjungpinang. "Seperti kemudahan izin ataupun terkait lahan," kata Hasan. Terpisah, DPRD juga mengimbangi skenario Pemko dengan mengusulkan Ranperda inisiatif mereka. Targetnya LAM dan warga Tanjungpinang lewat Ranperda LAM dan Ranperda Bantuan Hukum.
Ranperda LAM, seperti Perda serupa di Kepri, memastikan LAM setiap tahunnya nanti mendapatkan alokasi tetap dari APBD Tanjungpinang. Sedangkan Ranperda Bantuan Hukum menjadi jaminan warga mengakses bantuan hukum secara gratis karena Pemko Tanjungpinang menyiapkan dan menanggung biaya pengacara ketika tersangkut perkara hukum.
"Nah, Perda (LAM) ini, maka tiap tahun nanti ada bantuan rutin ke LAM Tanjungpinang," kata Novaliandhi Fathir, Wakil Ketua DPRD, seperti dikutip hariankepri, kemarin. Politisi Golkar tadi menegaskan sebelum habis masa jabatan tahun ini, enam Ranperda tadi telah rampung pengesahan.
Ranperda Penimbunan menarik karena Tanjungpinang memiliki proyek penimbunan Gurindam 12, dan pemerintah lewat dua kementerian telah memberikan lampu hijau, secara terpisah, soal penambangan pasir laut dan PSN bru di Kepri di Galang Batam dan Toapaya Bintan baru-baru ini, saat nasib proyek Jembatan Batam-Bintan kian berangsur meredup.
(*)