angkaberita.id - Mendagri Tito Karnavian memerintahkan KDH, termasuk Pj. Wako, mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN. Perintah Tito menyusul terbitnya PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 per 13 Maret 2024. Caranya cukup terbitkan Perwako, bukan Perda.
"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah," tegas Mendagri Tito, seperti dikutip Katadata, Sabtu (16/3/2024). Dia meminta KDH cukup menerbitkan Perkada, tidak perlu Perda.
Pesan Mendagri, terpenting Perkada mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN. Rujukannya PP No. 14/2024. Sebab, pemberian THR dan Gaji Ke-13 filosopinya bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat lewat belanja aparatur negara.
Cukup Perkada
Nah, lanjut Mendagri, demi mencegah keterlambatan pemberian THR, Pemda segera menyusun regulasinya tanpa perlu proses fasilitasi Mendagri atau Gubernur. "Termasuk penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota tanpa perlu persetujuan Mendagri. Jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," perintah Tito.
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 bersumber APBN bagi ASN Pusat, dan Pemda bersumber APBD. Besaran THR sesuai ketentuan berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing, seperti tercermin dari PAD bersangkutan. Terpisah, Menkeu Sri Mulyani menyebut pembayaran THR sejak tanggal 22 Maret hingga sehabis Lebaran.
Sejumlah Pemda, kata dia, kemungkinan pembayaran THR sehabis Idul Fitri. Berdasarkan PP tadi, tahun ini ASN mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 penuh, alias sebesar take home pay bulanan. Dengan THR berdasarkan pembayaran bulan Maret, dan Gaji Ke-13 berdasarkan take home pay bulan Mei.
Namun, merujuk PP tadi, Pemda dapat membayar besaran Tukin dalam komponen THR tadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan kata lain, hingga maksimal 100 persen. Pemerintah melalui Kemenkeu menganggarkan hampir Rp 100 triliun guna keperluan membayar THR dan Gaji ke-13 ASN, termasuk TNI-Polri, dan Pensiunan di Tanah Air.
Skenario Terburuk
Saat ASN lain mulai menghitung besaran THR mereka, Pemko Tanjungpinang justru sibuk menutup defisit APBD di triwulan I tahun 2024 sebesar hampir Rp 100 miliar. Selain pemangkasan belanja pegawai tidak urgensi, Pemko juga tak menampik kemungkinan memangkas Tukin ASN, alias TPP.
Di Tanjungpinang, belanja APBD menjadi pendorong ekonomi di Bumi Gurindam lewat konsumsi publik, termasuk melalui ASN. Dengan PAD terbatas, Pemko Tanjungpinang masih mengandalkan eksekusi APBD dari Dana Transfer. Nah, dibanding Pemko/Pemkab lain di Kepri, Dana Transfer ke Pemko Tanjungpinang terhitung kecil.
Dengan dalih defisit, seperti diakui Sekda Zul Hidayat, Pemko baru dapat mengumpulkan Rp 10 miliar hasil efisiensi di OPD, dengan opsi perluasan efisiensi. Dengan skenario tadi, kalangan ASN hanya dapat menebak nasib THR mereka. Meskipun, Pemko besar kemungkinan tetap dapat membayar THR mereka. Opsinya, Pemko membayar THR sehabis Lebaran, atau tepat waktu dengan jumlah TPP tak seratus persen, atau bahkan hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
(*)