Tertinggal Dari Batam, DPRD Kepri Kebut Pengesahan Perda Narkoba

kapolda irjen yan fitri saat rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di mapolda kepri, baru-baru ini/foto via detikcom

Tertinggal Dari Batam, DPRD Kepri Kebut Pengesahan Perda Narkoba

angkaberita.id - Jelang habis masa jabatan, DPRD Kepri periode 2019-2024 mengebut pengesahan sejumlah Ranperda di awal tahun. Selain Ranperda BUMD Migas, mereka juga akan mengesahkan sejumlah Ranperda lainnya, termasuk Ranperda Narkoba.

"Ada beberapa segera pengesahan," kata Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda, usai paripurna PAW anggota DPRD Kepri, Rabu (7/2/2024). Khusus Ranperda BUMD Migas, sedianya pengesahan tahun 2023. Pemprov lewat Biro Ekbang bahkan percaya diri pengesahan di September.

Belakangan rencana tertunda lantaran belum turun "restu" Kemendagri soal izin pendirian Perseroda Migas. Baru awal November terbit persetujuan. Sedangkan DPRD di bulan November tengah mengebut pengesahan Ranperda APBD Kepri dan revisi RPJMD Kepri 2021-2026. Pemprov dan DPRD akhirnya menyepakati pembahasan di triwulan pertama 2024.

Selain Ranperda BUMD Migas, pekan depan DPRD Kepri memparipurnakan Ranperda Narkoba, alias P4GN, dan Ranperda Insentif Investasi di Kepri. Khusus Ranperda Narkoba, Kepri terhitung terlambat dibanding provinsi lain, meskipun pembahasan telah sejak 2022.

Sebagai gambaran Jawa Timur tahun 2016, Sumatera Utara tahun 2019, dan Sulawesi Selatan, DPRD mereka telah mengesahkan dua tahun lalu. Ranperda Narkoba merupakan mandat UU Narkoba No. 5/2009, dan PP No. 45/2017. Bahkan, Permendagrinya juga telah terbit sejak 2019.

Nantinya Pemda memberikan dukungan penanganan masalah narkoba di daerah masing-masing, Di Kepri, DPRD Batam malah selangkah lebih maju. Soal pengesahan, DPRD Kepri agaknya mengadopsi skenario Perda RPJMD kemarin.

Meskipun bukan Propemperda 2023, bersandar ketentuan Permendagri, DPRD mengesahkan Ranperda RPJMD Kepri 2021-2026 di ujung tahun 2023. Perda Narkoba, usulan Pemprov lewat Bakesbangpol Kepri, diperlukan bukan semata perintah perundangan.

Tapi, seperti diakui Kepala Bakesbangpol, juga karena Kepri rentan kasus penyelundupan narkoba terutama dari luar negeri. Setelah kedua Ranperda tadi, DPRD juga menggeber pengesahan Ranperda Insentif Investasi. Praktis, sisa waktu enam bulan terakhir, DPRD Kepri bakal mengebut Ranperda kebijakan ekonomi, termasuk Ranperda Hak Keuangan DPRD.

(*)

Bagikan