Setoran Pajak Kepri Hampir 10 Triliun, Berapa Duit Jatah Pemprov?
angkaberita.id - Selain pajak daerah, penerimaan APBD Kepri bergantung ke dana transfer. Di dalamnya termasuk dana bagi hasil pajak lewat APBN melalui Ditjen Pajak Kanwil Kepri. Tahun 2023, setoran pajak Kepri ke APBN mencapai Rp 9,85 triliun, atau 103,25 persen target. Berapa jatah duit Pemprov?
"Melebihi target, yaitu Rp 9,54 triliun," ungkap Imanul Hakim, Kepala Kanwil DJP Kepri, seperti dikutip hariankepri, pekan lalu. Raihan over target tadi berkat realisasi pungutan di enam kantor pelayanan pajak se-Kepri melebihi target.
Pajak penghasilan menjadi penyumbang terbesar. Rinciannya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 2,83 triliun (29 persen), PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,52 triliun (26 persen). Kemudian PPh Final sebesar Rp 1,32 triliun (13 persen).
Baru kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 1,14 triliun (12 persen). Kata Imanul, realisasi tumbuh 5,95 persen dibanding tahun 2023. Bagi Pemprov Kepri, laporan realisasi pajak tadi menjadi dasar bahan penyusunan penerimaan APBD, terutama ABDP-P 2024.
Selain bagi hasil pajak, merujuk ketentuan UU HKPD, Pemprov Kepri lewat dana perimbangan juga berhak sejumlah dana bagi hasil sumber daya alam (SDA). Rinciannya, DBH pajak mencakup pajak penghasilan, PBB dan cukai tembakau.
Sedangkan bagi hasil SDA meliputi DBH kehutanan, minerba, migas, panas bumi dna perikanan. Bersama dengan PAD, dana transfer menjadi andalan Gubernur Ansar menyusun APBD bareng DPRD Kepri setiap tahunnya.
Bagi Hasil Pajak
Tahun 2024, Pemprov lewat APBD ketuk palu di November 2023 memproyeksikan sejumlah pendapatan baru, seperti pajak alat berat dan piutang ATB, masing-masing, Rp 4 miliar dan Rp 32 miliar. Khusus PAD, Pemprov masih "menyusu" dari pajak daerah, terutama pajak kendaran dan turunannya.
Realisasi mereka, seperti diakui Kepala Bapenda Diky Wijaya, tahun 2023 juga over target. Namun, dia belum dapat memberikan gambaran besaran jatah duit Pemprov Kepri dari bagi hasil pajak pungutan Kanwil DJP Kepri. Senin (22/1/2024), dia mengarahkan jawaban ke Bidang Penerimaan BP2RD Kepri sembari menyodorkan kontak telepon sang Kabid.
Tapi, merujuk ketentuan di UU HKPD, proyeksi penerimaan bagi hasil pajak tadi terhitung cukup besar. Apalagi penghitungan menyatu pajak penghasilan, tak terpisah-pisah. Besarannya, seperti tertuang di Pasal 112 (2), daerah berhak 20 persen.
Nah, dari 20 persen tadi, Pemprov berhak 7,5 persen. Pemko/Pemkab penghasil kebagian 8,9 persen. Kabupaten/kota lain dalam provinsi kecipratan 3,6 persen. Dengan jumlah kantor pelayanan pajak sebagian besar di Batam, untuk sebagian, jatah terbesar mengalir ke Pemko Batam. Khusus Pemprov Kepri proyeksinya Rp 100 miliar lebih.
(*)